Bidang Pendaftaran Penduduk merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, adapun tugas dan fungsi bidang ini adalah sebagai berikut :
- Tugas :
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Fungsi :
-
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Penandatanganan legalisir Kartu Keluarga dan KTP;
- Pelaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang dan identitas penduduk, sebagai bahan untuk dikoordinasikan dengan bidang lain;
- Melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
- Melaksanakan sosialisasi pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan koordinasi advokasi tentang administrasi kependudukan dengan pihak terkait;
- Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Identitas Penduduk.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Seksi Identitas Penduduk;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Identitas Penduduk;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan kegiatan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan penata usahaan dan peneliti berkas pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan penelitian berkas permohonan atas pencatatan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dilaporkan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan kegiatan proses penerbitan Kartu Keluarga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan identifikasi data penduduk wajib KTP Elektronik sekaligus melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RT, dan pihak lain dalam rangka kegiatan perekaman;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam proses penerbitan KTP Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksankan pencetakan KTP Elektronik, sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Unit Kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan penelitian berkas usul perubahan identitas penduduk untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menandatangani legalisir KK dan KTP apabila Kepala Bidang berhalangan;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen identitas penduduk untuk dikoordinasikan dengan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data serta Seksi Pendataan Penduduk;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memberikan dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pindah Datang Penduduk.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
- Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pindah Datang;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pindah Datang;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan, tentang penyelenggara kegiatan Seksi Pindah Datang;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk warga Negara Indonesia ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk orang asing ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
- Melaksanakan pencatatan pendaftaran penduduk warga Negara Indonesia tinggal sementara;
- Melaksanakan pencatatan perpindahan penduduk antar Negara;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang untuk dikoordinasikan dengan Seksi Data;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang ini menangani pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga WNI / Orang Asing
- Kartu Tanda Penduduk WNI / Orang Asing
- Kartu Identitas Anak
- Biodata WNI / Orang Asing
- Perpindahan dan Kedatangan Penduduk (mobilisasi penduduk)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi orang asing)
Selamat siang, bapak/ibu, saya telah mengajukan cetak ulang ektp saya yang rusak dengan NIK. 3301011410860003.
dan saya dapat balasan dari disdukcapil, apakah ktp saya sudah dapat di ambil.? Terima kasih
silahkan datang ke kecamatan domisili untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL..
terima kasih
Cara buat KIA anak piyen…
Silahkan datang ke kecamatan atau kantor disdukcapil untuk mengajukan cetak KIA dengan membawa KK,Akta Kelahiran anak,serta Pas Foto anak
Cara cek nomor antrian pembuatan KTP baru yang hilang gimana?
Halo kak..
silahkan buat surat kehilangan polsek/polres lalu ajukan pendaftaran cetak KTPel ke Kecamatan sesuai domisili dibawa Kartu Keluarganya
Pembuatan KK baru
Silahkan datang ke Kecamatan terderkat, untuk membuat KK baru
KTP hilang apakah harus bikin baru? Dan persyaratan nya apa aja yang harus di bawa untuk mencetak ulang KTP? Mencetak nya dimana. (Domisili kabupaten Cirebon. Kecamatan Panguragan)
Anda dapat mencetak kembali di Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
saya ingin cetak ulang e-ktp,karna e-ktp yg lama rusak 3209082708870002
Anda dapat mengajukan cetak ulang di kecamatan atau disdukcapil
Kalau legalisir kartu keluarga yg masih menggunakan tanda tangan basah di mana dan bagaimana caranya
silahkan datang ke kantor disdukcapil, terima kasih….
Pembuatan Surat Pindah Domisili (SKP WNI)
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
apakah boleh minta file PDF KK
mohon maaf kalau untuk KIA tidak ada file pdf, tetapi untuk file pdf kartu keluarga silahkan bisa datang langsung ke operator kecamatan..
terima kasih !
Saya mau buat ktp digital.
Nah ada tahap scan qr code… dimana qr code nya ya.
Karena diaplikasi diminta ke petugas disdukcapil.?
silahkan datang langsung ke disdukcapil untuk meminta code qr ke petugas, terim kasih !
KTP saya bukan milik saya,foto dan sidik jari yg terdaftar bukan milik saya, bagaimana ingin memperbaiki nya
silahkan datang ke disdukcapil untuk dilakukan pengecekan fisik KTP EL dan sidik jari..
terima kasih !
Bikin KK berapa hari jadinya
Paling lama 3 hari kerja
Untuk cek daftar antrian cetak ktp bagaimna?
anda dapat menanyakannya ke petugas Operator Kecamatan
Mau bikin akta kelahiran
silahkan datang ke disdukcapil, kami buka setiap hari senin-jumat..
terima kasih !
Persyaratan membuat Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Mau bikin akta kelahiran secara online gimana caranya
-Mohon maaf, untuk layanan online untuk sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali,kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.
terima kasih
E-Ktp saya rusak. Mau bikin lagi caranya gimana? Dl lewat aplikasi sintren
Untuk aplikasi SINTREN belum kami aktifkan,dikarenakan masih dalam tahap pengembangan,silahkan anda datang ke kecamatan terdekat untuk cetak ulang KTPEl anda.
Untuk pembuatan KK online caranya bgmn?
Layanan online belum kami aktifkan,masih dalam tahap pengembangan,untuk sementara anda dapat mengurus KK anda di kecamatan atau disdukcapil. berikan voting anda pada situs ini,agar kami dapat segera meluncurkan layanan online kembali
Saya mau membuat KK baru
Saya dan suami pendatang dari Bandung dan Brebes. Kami baru menikah dan telah membuat SKPWNI masing-masing, tahap selanjutnya apa dan kemana, serta persyaratan apa saja untuk membuat KK baru, dan E-KTP
Apakah keduanya harus hadir offline? Atau bisa diwakilkan salah satu untuk pendaftaran KK
Silahkan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jl. Sunan muria no.4 sumber, dengan membawa SKPWNI
Saya mau memperbaharui e-ktp saya rusak fto nya gak jelas
Anda dapat memperbaharuinya, dengan membawa KTP rusak anda ke Kantor Kecamatan dimana anda berdomisili
Saya bikin ktp udah 1 thun lebih ko lum jadi” sih ,,saya nanya ke pihak desanya jawabannya blum jadi terus
Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.
Cara mengetahui nomer Kartu keluarga lewat NIK
Anda dapat menanyakan ke Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan
Daftar KIA bagaimana?
Datang ke Kantor Disdukcapil
Kenapa setiap bikin KTP di kecamatan bilang nya belangko kosong. Padahal setiap waktu setiap bulan saya selalu datang ke kecamatan. Tetap ajah belangko kosong. Terus gimana?
Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.
Ktp saya hilang sdh k desa dan kecamatan alasannya nggk ada blangkonya
Adakah solusi yang??
Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.
Saya sedang di luar kota tapi mau rubah nama KTP sesuai akta kelahiran,apakah bisa di dukcapil luar domisili
Untuk mengubah data kelahiran anda harus datang ke Kantor Kecamatan sesuai KTP atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Cirebon
Jika mengubah nama pada KK apakah bisa secara online?
Dan jika KK sudah di rubah namanya apakah data di KTP akan otomatis berubah?
Apakah bisa cetak KTP di dukcapil luar domisili?
Apakah bisa mengubah KK secara online
Mohon maaf, untuk layanan online sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali,kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.
Ada niatan mau bikin Identitas Kependudukan Digital, Apakah untuk aktivasi (Scan QRcode) tidak bisa dikecamatan domisili tinggal saja? agar lebih memudahkan dan mempersingkat waktu, karena kesibukan bekerja.. terimakasih
untuk meminta code QR Identitas Kependudukan (IKD) bisa di proses ke kecamatan domisili atau bisa datang langsung ke disdukcapil..
terima kasih
Kenapa nama saya tidak terdaftar sesuai ya bapak/ ibu dengan data disdukcapil, karena saya sedang memulai buat pendaftran kerja tapi ada saat pengisian form online nama tidak sesuai dengan disdukcapil, padahal sudah ada Perbaikan nama baru yg dibuat desember tahun kemarin, dan coba pakai nama dengan kk baru / lama nama tetap tidak sesuai dengan data dukcapil. Mohon bntuannya bapa ibu ini bagaimana? Karna saya harus mendafatar kerja
Silahkan datang ke kantor disdukcapil untuk memperbaiki data anda
Assalamualaikum bapak/ibu
Saya mau mencocokan data diri di e-KTP sama yg ada di dukcapil
Soalnya saya daftar kartu prakerja gk bisa,katanya alamat yg ada di ktp tidak sama dengan data yg ada di dukcapil..
Mohon di bantu bapak/ibu
Atas nama sutisna desa sedongkidul dusun 2 rt002 rw005
Silahkan datan ke kantor kecamatan
Assalamualaikum…
Bagaimana cara uptade kartu Keluarga (KK)…apakah bisa online atau bagimana….kami dari Lembaga Sekolah sangat membutuh kan uptade KK secara Online…
Untuk sementara ini kami belum mengaktifkan kembali layanan online,dikarenakan masih dalam tahap pengembangan.
KTP saya rusak, solusi agar bisa cetak ulang KTP gimana tetapi saya berada luar daerah cirebon, apakah bisa cetak ulang di daerah lain?
Anda dapat mencetak ulang di Kota lain, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil kota tsb
Mw bertanya min, untuk pembuatan Akta Lahir dan Update Anggota di KK, syarat nya apa sajah ya dan harus datang kemana yah? Mohon informasinya, hatur nuhun.
silahkan datang ke kecamatan domisili atau bisa langsung datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. cirebon (Sumber)
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Assalamualaikum ibu bapak
Minta tolong cara aktifkan atau singkronisasi KTP untuk pendaftaran BPJS online di tolak terus mohon bantuan nya bapak ibu
Atas nama Aryami
No nik 3209394603950001
Silahkan anda datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga serta KTP anda
Perumahan data Kartu keluarga persyaratannya apa saja & jadi berapa hari min?
Halo kak..
untuk perubahan data kartu keluarga silahkan datangi kecamatan sesuai domisili dibawa KK yang lama ya..
Cara untuk memperbarui KK dan Akta kelahiran lama menjadi ke barcode itu gimana ya ka??
Silahkan anda datang ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga lama anda
Selamat pagi,
Terkait kartu keluarga yg sudah ada barcodenya, apa bisa dilakukan legalisir?
Untuk dokumen kependudukan yg sudah menggunakan TTE / QRcode tidak perlu lagi dilegalisir,cukup scan QRCodenya untuk memverifikasi