Pendaftaran Penduduk

Bidang Pendaftaran Penduduk merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, adapun tugas dan fungsi bidang ini adalah sebagai berikut :

  1. Tugas :

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Fungsi :

    1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk;
    4. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    5. Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
    6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
    7. Penandatanganan legalisir Kartu Keluarga dan KTP;
    8. Pelaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang dan identitas penduduk, sebagai bahan untuk dikoordinasikan dengan bidang lain;
    9. Melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
    10. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
    11. Melaksanakan sosialisasi pendaftaran penduduk;
    12. Melaksanakan koordinasi advokasi tentang administrasi kependudukan dengan pihak terkait;
    13. Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Identitas Penduduk.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Seksi Identitas Penduduk;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Identitas Penduduk;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan kegiatan pendaftaran penduduk;
  5. Melaksanakan penata usahaan dan peneliti berkas pendaftaran penduduk;
  6. Melaksanakan penelitian berkas permohonan atas pencatatan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dilaporkan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan kegiatan proses penerbitan Kartu Keluarga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan identifikasi data penduduk wajib KTP Elektronik sekaligus melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RT, dan pihak lain dalam rangka kegiatan perekaman;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam proses penerbitan KTP Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Melaksankan pencetakan KTP Elektronik, sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Unit Kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melaksanakan penelitian berkas usul perubahan identitas penduduk untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menandatangani legalisir KK dan KTP apabila Kepala Bidang berhalangan;
  13. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen identitas penduduk untuk dikoordinasikan dengan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data serta Seksi Pendataan Penduduk;
  14. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  15. Memberikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  16. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 Seksi Pindah Datang Penduduk.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi  serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.

  1. Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pindah Datang;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pindah Datang;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan, tentang penyelenggara kegiatan Seksi Pindah Datang;
  4. Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk warga Negara Indonesia ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
  5. Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk orang asing ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
  6. Melaksanakan pencatatan pendaftaran penduduk warga Negara Indonesia tinggal sementara;
  7. Melaksanakan pencatatan perpindahan penduduk antar Negara;
  8. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang untuk dikoordinasikan dengan Seksi Data;
  9. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  10. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  11. Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Bidang ini menangani pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi, sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga WNI / Orang Asing
  • Kartu Tanda Penduduk WNI / Orang Asing
  • Kartu Identitas Anak
  • Biodata WNI / Orang Asing
  • Perpindahan dan Kedatangan Penduduk (mobilisasi penduduk)
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi orang asing)

73 komentar untuk “Pendaftaran Penduduk”

  1. Selamat siang, bapak/ibu, saya telah mengajukan cetak ulang ektp saya yang rusak dengan NIK. 3301011410860003.
    dan saya dapat balasan dari disdukcapil, apakah ktp saya sudah dapat di ambil.? Terima kasih

    1. KTP hilang apakah harus bikin baru? Dan persyaratan nya apa aja yang harus di bawa untuk mencetak ulang KTP? Mencetak nya dimana. (Domisili kabupaten Cirebon. Kecamatan Panguragan)

  2. Saya mau buat ktp digital.
    Nah ada tahap scan qr code… dimana qr code nya ya.
    Karena diaplikasi diminta ke petugas disdukcapil.?

    1. silahkan datang ke disdukcapil, kami buka setiap hari senin-jumat..
      terima kasih !
      Persyaratan membuat Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

    1. -Mohon maaf, untuk layanan online untuk sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali,kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.
      terima kasih

    1. Layanan online belum kami aktifkan,masih dalam tahap pengembangan,untuk sementara anda dapat mengurus KK anda di kecamatan atau disdukcapil. berikan voting anda pada situs ini,agar kami dapat segera meluncurkan layanan online kembali

  3. Saya mau membuat KK baru
    Saya dan suami pendatang dari Bandung dan Brebes. Kami baru menikah dan telah membuat SKPWNI masing-masing, tahap selanjutnya apa dan kemana, serta persyaratan apa saja untuk membuat KK baru, dan E-KTP

    1. Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.

  4. Kenapa setiap bikin KTP di kecamatan bilang nya belangko kosong. Padahal setiap waktu setiap bulan saya selalu datang ke kecamatan. Tetap ajah belangko kosong. Terus gimana?

    1. Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.

    1. Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tsb,setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil.

      1. Jika mengubah nama pada KK apakah bisa secara online?
        Dan jika KK sudah di rubah namanya apakah data di KTP akan otomatis berubah?
        Apakah bisa cetak KTP di dukcapil luar domisili?

    1. Mohon maaf, untuk layanan online sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali,kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.

  5. Ada niatan mau bikin Identitas Kependudukan Digital, Apakah untuk aktivasi (Scan QRcode) tidak bisa dikecamatan domisili tinggal saja? agar lebih memudahkan dan mempersingkat waktu, karena kesibukan bekerja.. terimakasih

  6. Kenapa nama saya tidak terdaftar sesuai ya bapak/ ibu dengan data disdukcapil, karena saya sedang memulai buat pendaftran kerja tapi ada saat pengisian form online nama tidak sesuai dengan disdukcapil, padahal sudah ada Perbaikan nama baru yg dibuat desember tahun kemarin, dan coba pakai nama dengan kk baru / lama nama tetap tidak sesuai dengan data dukcapil. Mohon bntuannya bapa ibu ini bagaimana? Karna saya harus mendafatar kerja

  7. Assalamualaikum bapak/ibu
    Saya mau mencocokan data diri di e-KTP sama yg ada di dukcapil
    Soalnya saya daftar kartu prakerja gk bisa,katanya alamat yg ada di ktp tidak sama dengan data yg ada di dukcapil..
    Mohon di bantu bapak/ibu
    Atas nama sutisna desa sedongkidul dusun 2 rt002 rw005

  8. Assalamualaikum…

    Bagaimana cara uptade kartu Keluarga (KK)…apakah bisa online atau bagimana….kami dari Lembaga Sekolah sangat membutuh kan uptade KK secara Online…

  9. KTP saya rusak, solusi agar bisa cetak ulang KTP gimana tetapi saya berada luar daerah cirebon, apakah bisa cetak ulang di daerah lain?

  10. Mw bertanya min, untuk pembuatan Akta Lahir dan Update Anggota di KK, syarat nya apa sajah ya dan harus datang kemana yah? Mohon informasinya, hatur nuhun.

    1. silahkan datang ke kecamatan domisili atau bisa langsung datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. cirebon (Sumber)
      Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

      1. Assalamualaikum ibu bapak
        Minta tolong cara aktifkan atau singkronisasi KTP untuk pendaftaran BPJS online di tolak terus mohon bantuan nya bapak ibu
        Atas nama Aryami
        No nik 3209394603950001

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top