Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

26 komentar untuk “Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013”

    1. mohon maaf perubahan data akta kelahiran atau perubahan biodata WNI ?
      untuk perubahan data akta kelahiran harus ke disdukcapil tapi untuk perubahan data biodata dan KK cukup datang ke kecamatan sesuai domisili..
      terima kasih…

  1. Agus Heri Setio

    Kalau mau pindah atau cabut KK secara online bisa tidak ya, karena saya di jogjakarta rencana mau cabut dan pindah ke KK jogjakarta karena keterbatasan waktu apa bisa via online kemudian syaratnya apa saja yang harus disediakan sebelumnya terimakasih

      1. Mau bikin KK tapi surat pindah domisili suami dari kec.Astanajapura error terus, udah bolak-balik sebulan tetep masih error, entah mau nunggu kebobrokan sistem asjap berapa lama lagi. Kalau cuma surat pengantar dari desa japurabaktinya aja bisa ga? Saya butuh KK untuk lahiran anak saya.

    1. mohon maaf layanan online sintren hanya bisa melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD), untuk layanan pencetakan e-ktp fisik/blangko silahkan didaftarkan ke kecamatan

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

  2. MOH RIZKI HAFIFULLAH

    Selamat siang, bapak/ibu, saya telah mengajukan pendaftaran kartu tanda penduduk(KTP) dengan NIK. 3209281010060005
    Saya sudah mengajukan dari bulan november 2023 sampai sekarang blm ada balasan, apakah ktp saya sudah jadi dan dapat di ambil.? Terima kasih

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top