Bidang Pencatatan Sipil merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang ini memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut :
- a) Tugas :
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
b) Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencataan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Penandatanganan Legalisir Akta Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang pencatatan sipil;
- Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil;
- Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Seksi Kelahiran.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi:
- Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan kelahiran;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta;
- Meregistrasi akta kelahiran pada buku register akta kalahiran;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta kelahiran;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta kelahiran;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta kelahiran;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta kelahiran.
- Menandatangani legalisir akta kelahiran apabila Kepala Bidang berhalangan;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Kelahiran sebagai bahan koordinasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perkawinan dan Perceraian.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan peceraian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan peceraian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta perkawinan dan perceraian;
- Meregistrasi akta perkawinan dan perceraian pada buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perkawinan dan perceraian;
- Menandatangani legalisir akta perkawinan dan perceraian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perkawinan Dan Peceraian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perubahan status anak Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meregistrasi akta perubahan status anak pada buku register akta perubahan status anak;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Menandatangani legalisir perubahan status anak, Kewarganegaraan dan akta kematian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bidang ini menangani pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi, sebagai berikut:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Perubahan Kewarganegaraan WNI menjadi WNA
- Perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI
- Peristiwa Penting lainnya, seperti :
- Perubahan Nama
- Perubahan Jenis Kelamin
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Sore pak ,saya mau mendaftar akta kelahiran via online apakah bisa ?
Terima kasih
Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
terima kasih !
Bikin Ktp berpa kah buka jam berpa
Layanan kami buka jam 07.30
Apa bisa membuat akta kelahiran secara online??
Terimakasih
Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pak/buk untuk fitur sintren silahkan di perbaiki dan untuk situs nya jika dalam pengembangan untuk tidak di sebarkan terlebih dahulu agar code program nya aman dan tidak di salah gunakan
Terimakasih atas masukannya,kami akan segera perbaiki
Mohon kirimkan saran dan masukan anda,apabila ada Bug atau celah keamanan pada aplikasi Sintren,ke email kami sintren@cirebonkab.go.id,terima kasih atas saran dan masukan anda
Halo, Izin bertanya pak/buk
1. Saya ingin legalisir akta kelahiran, apa saja persyaratannya?
2. Untuk Kartu Keluarga apakah bisa dilakukan legalisir juga pak/buk? Mengingat saya perlu dokumen KK legalisir juga sebagai persyaratan mendaftar beasiswa
Terima kasih
Apabila Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga anda sudah menggunakan TTE/QRCode tidak perlu lagi dilegalisir,cukup scan QRCode untuk memverifikasinya. Apabila belum menggunakan TTE anda bisa memperbaharuinya ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk diterbitkan dokumennya yang dibubuhi TTE atau QRCode