Bidang Pencatatan Sipil merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang ini memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut :
- a) Tugas :
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
b) Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencataan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Penandatanganan Legalisir Akta Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang pencatatan sipil;
- Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil;
- Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Seksi Kelahiran.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi:
- Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan kelahiran;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta;
- Meregistrasi akta kelahiran pada buku register akta kalahiran;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta kelahiran;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta kelahiran;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta kelahiran;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta kelahiran.
- Menandatangani legalisir akta kelahiran apabila Kepala Bidang berhalangan;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Kelahiran sebagai bahan koordinasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perkawinan dan Perceraian.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan peceraian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan peceraian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta perkawinan dan perceraian;
- Meregistrasi akta perkawinan dan perceraian pada buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perkawinan dan perceraian;
- Menandatangani legalisir akta perkawinan dan perceraian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perkawinan Dan Peceraian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perubahan status anak Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meregistrasi akta perubahan status anak pada buku register akta perubahan status anak;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Menandatangani legalisir perubahan status anak, Kewarganegaraan dan akta kematian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bidang ini menangani pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi, sebagai berikut:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Perubahan Kewarganegaraan WNI menjadi WNA
- Perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI
- Peristiwa Penting lainnya, seperti :
- Perubahan Nama
- Perubahan Jenis Kelamin
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Sore pak ,saya mau mendaftar akta kelahiran via online apakah bisa ?
Terima kasih
Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
terima kasih !
Bikin Ktp berpa kah buka jam berpa
Layanan kami buka jam 07.30
Mau cetak ulang akta kelahiran yang hilang bagaimana ya min?
apakah akta anda hilang ?
Kalau akte kelahiran yg aslinya hilang bagaimana min cara bikin lagi nya.
buat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang langsung ke disdukcapil..
terima kasih
Min untuk pembuatan akta kelahiran baru untuk anak apakah bisa online di web sintren atau tidak
bisa silahkan daftarkan
E ktp saya blm jd udah 1 tahun lebih gmn prosedurnya ya pak
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital atau bisa minta barcode IKD di kecamatan.
terima kasih
Min kalo bikin akta kelahiran anak telat 4bulan kena denda berapa min
semua layanan ADMINDUK GRATIS tidak ada denda atau biaya apapun.
terima kasih
ASSALAMUALAIKUM,
PAK/BU PUNTEN, SAYA MAU BIKIN AKTA KELAHIRAN ONLINE, SUDAH BISA YA PA?
bisa silahkan daftarkan di sintren, registrasi akun terlebih dahulu lalu di menu pelayanan klik akta kelahiran..
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Langsung Di kecamatan skrg bisa ya.. ga hrs ke desa dulu?
Anda dapat mengurus langsung ke kantor kecamatan atau kantor disdukcapil tanpa melalui desa
Untuk membuat akta kematian tetap harus di dukcapilkah pak atau bisa online
bisa online silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
mau cek cetak KTP elektronik abagaimna?
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
terima kasih
Izin bertanya min, untuk pembuatan akta kelahiran tetapi surat keterangan lahir bidan hilang itu bagaimana ya?
untuk umur berapa tahun yaa ?
Maaf apakah pembikinan ktp satu hari bisa jadi
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL..
terima kasih
Untuk membuat KTP baru dari yang belum kawin menjdi kawin apa saja persyaratanya, apakah bisa langsung ke disdukcapilnya…??? Karena mengurus lewat kecamatan sudah 6 bulan dari Desember 2022, sampe Mei 2023 masih belum jadi2 juga. Sampai bosan nanya dan sungguh keterlaluan untuk membuat KTP sangat2 lah lama. Apakah saya bisa langsung kedisdukcapil saja untuk membuat KTP baru saya dan suami?
mohon maaf untuk KTP silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL..
terima kasih
untuk KK baru rubah status bisa di daftarkan lewat online sintren.cirebonkab.go.id
Min, orang tua saya usia 60 tahun, buat paspor harus ada akta lahir, bagaimana caranya?
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA) jika tidak ada bisa memakai STPJM Suami Istri
β’ KTP Orangtua (surat kematian dari desa jika sudah meninggal)
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli atau STPJM data kelahiran
untuk formulir F2.01, STPJM Suami Istri dan STPJM data kelahiran ada di kantor kami atau bisa download di sintren.cirebonkab.go.id
Mohon maaf.. saya sudah mendaftarkan online membuat akte kelahiran.. padahal nama sudah benar mengikuti aturan yang sekarang.. tapi kok masih tetep ditolak.. dan belum di proses.. makasih
silahkan cek email untuk mengetahui alasan pengajuan anda ditolak..
terima kasih
Saya sudah cek email.. Alasan ditolak petugas karena penulisan nama.. padahal sudah benar.. salahnya dimana.. jangan tanda tanya trus.. salahnya dimana.. dan mana yang dibetulkan.. makasih..
Pagi pak kalo mau ngecek akte kelahiran bisa lewat online enggak soalnya saya lupa narohnya dimana? Apa bisa dikirim via email
silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian jika hilang lalu datang langsung ke disdukcapil..
Mau bikin KK dan urus surat pindah dr luar ke kab. Cirebon, sdgkn surat pindah sudah ada, apakah bisa diurus didesa setempat atau arus melalui Disdukcapil dahulu? Terimakasih
langsung ke disdukcapil atau di kecamatan
Admin saya sudah daftar akte anak sudah hampir 2 Minggu tapi belum diproses mohon penjelasan nya.trmksh
baik mohon di tunggu sesuai antriannya yaa, selalu cek email secara berkala untuk informasi selanjutnya
min persyaratan untuk membuat KK penambahan anak persyaratannya apa aja min?
silahkan datang ke kecamatan dengan membawa kk, buku nikah dan surat lahir anak
terima kasih
Admin….sebelumnya sudah buat akte kelahiran dan KK tapi lupa simpannya. Apakah bisa di cetak ulang di kecamatan??
bisa silahkan datang ke kecamatan atau bisa ke disdukcapil atau bisa silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Mau bikin akte kelahiran anak secara online bagaimana caranya min dan apa saja persyaratan nya..?
Mohon di jawab. Terimakasih
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Cetak ulang kk lewat online bisa tidak ?
bisa silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Persyaratannya apa aja untuk pembuatan akta kelahiran pak?
Bila ada formulir yang harus di isi. Minta formulirannya yg bernentuk pdf supaya kita bisa print dari sini.
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
untuk formulir bisa di download di sintren.cirebonkab.go.id tp harus registrasi akun terlebih dahulu
Assalamualaikum kak minta link untuk dowload formulir surat pindah datang
ada di sintren silahkan login di sintren.cirebonkab.go.id
Sore pak saya mau bikin akte lewat online gimana ya
sintren.cirebonkab.go.id silahkan daftarkan online atau bisa daftar di kecamatan
Apa bisa membuat akta kelahiran secara online??
Terimakasih
Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pak/buk untuk fitur sintren silahkan di perbaiki dan untuk situs nya jika dalam pengembangan untuk tidak di sebarkan terlebih dahulu agar code program nya aman dan tidak di salah gunakan
Terimakasih atas masukannya,kami akan segera perbaiki
Patasan Cirebon masih ketinggalan dari daerah2 lain.sekarang pakai manual itu sebenernya sudah ketinggalan jaman, jaman sekarang jaman online dan pakai online tujuan utama untuk menghindari pungutan liar.di pusat saja sudah serba online masa di daera Masi manual apakah buat tradisi
Mohon maaf, untuk layanan online sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali, kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.
terima kasih..
Apakah bisa ngurus kk yg rusak dicetak kembali disdukcapil
bisa silahkan datang ke kantor kami atau bisa ke kecamatan..
lewat Online juga bisa, silahkan daftarkan sintren.cirebonkab.go.id
pak saya mau minta surat pengabsahan dari disduk kab cirebon buat legalisir akta kelahiran saya di bandung gimana ya?
silahkan datang langsung ke disdukcapil..
terima kasih
Mohon kirimkan saran dan masukan anda,apabila ada Bug atau celah keamanan pada aplikasi Sintren,ke email kami sintren@cirebonkab.go.id,terima kasih atas saran dan masukan anda
Untuk perbarui akta kelahiran barcode bagaimana ya?
silahkan daftarkan offline datang langsung ke disdukcapil terima kasih
Halo, Izin bertanya pak/buk
1. Saya ingin legalisir akta kelahiran, apa saja persyaratannya?
2. Untuk Kartu Keluarga apakah bisa dilakukan legalisir juga pak/buk? Mengingat saya perlu dokumen KK legalisir juga sebagai persyaratan mendaftar beasiswa
Terima kasih
Apabila Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga anda sudah menggunakan TTE/QRCode tidak perlu lagi dilegalisir,cukup scan QRCode untuk memverifikasinya. Apabila belum menggunakan TTE anda bisa memperbaharuinya ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk diterbitkan dokumennya yang dibubuhi TTE atau QRCode
Perbaharui akta kelahiran lama ke yang baru itu gimana .? Apakah bisa di kantor kecamatan dan apa saja persyarataanya
untuk akta kelahiran kutipan kedua/ketiga harus datang ke disdukcapil dengan membawa akta kelahiran yg lama, kk, buku nikah, ktp orangtua..
terima kasih
Ijin bertanya min..!
Untuk membuat akta kelahiran anak itu apakah harus memasukan anak dulu di KK ?? atau bisa sekaligus???
Terimakasih minπ
bisa sekaligus silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Selamat Sore Saya Sudah Daftar Di Sintren Tadi Siang Tapi Sampai Sekarang Belum Di Aktivasi Emang Biasanya Lama ya Untuk Aktivasinya? Terimakasih
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Selamat pagi maaf pak sebelumnya saya mau tanya apa cetak ktp berbayar apa gratis? Mohon penjelasan pak
Untuk semua layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS),termasuk KTP
Selamat pagi pak/bu saya mau bertanya apa cetak ktp gratis apa berbayar? Mohon penjelasannya ππ»
GRATIS tidak di pungut biaya..
silahkan datang sendiri ke kecamatan domisili untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL..
terima kasih
Ktp saya dan suami sudah kurang lebih 2 thn belum diproses dari pihak kecamatannya pak.. Malah diminta tebusan 150/ktp itu gimna pak? Padahal cuma pembaruan ganti status
Mohon penjelasannya juga pak
mau cetak ulang Kartu keluarga terbaru bisa engga ?
bisa… silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KK yg lama
Selamat pagi pa/ibu saya mau mengajukan pembuatan KK via online sudah saya isi semua persyaratan tapi selalu gagal dengan keterangan request entinty to large, mohon solusinya pa/ibu?
mungkin file yang di uploud terlalu besar, silahkan coba lagi
Saya mau bikin Akta kelahiran sendiri, tpi buku nikah ortu hilang dan ambil arsip dari KUA juga tidak dapat ditemukan, minta petunjuknya gmana lagi ya caranya…
Silahkan kirim email ke disdukcapil@cirebonkab.go.id,untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut
Apakah Akta Kelahiran lama yang belum menggunakan QR Code wajib diganti kedalam bentuk QR Code ???
Anda dapat mengajukan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang sudah TTE
. . Disdukcapil buka setiap hari appa ajja ya? Dari jam brp sampe jam brp?
Mau bikin akte anak persyaratan nya appa ajja, tapi pernikahan sirih.
Kami buka senin-jumat jam 08.00 – 15.00. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Anak (nikah agama):
1.KK
2.Srt Ket Nikah dari pemuka agama / yg menikahkan
3. KTP orang tua
4. KTP pelapor
5. KTP saksi 2 orang
6. Srt ket lahir bayi dr RS/Dokter/Bidan/Puskesmas
7. Mengisi Formulir F2.01
8. Mengisi SPTJM Suami Istri
Apakah pembuatan akta kelahiran anak ada biaya nya? Klo ada, berapakah besaran biaya administrasi pembuatannya?
Nb. Biar tidak bolak balik
semua layanan disdukcapil GRATIS…
Hallo min.. saya mau tanya, kalau buat akta kematian kedua orang tua saya apakah ada pungutan biaya? karena di desa saya jika ingin membuat akta kematian harus membayar Rp.400.000. Terimakasii
mohon jangan melalui orang lain karena pembuatan dokumen ADMINDUK tidak bisa di wakilkan harus kelaurga sendiri, silahkan daftar sendiri ke disducapil atau bisa lewat online..
semua layanan ADMINDUK GRATIS tidak ada biaya apapun..
terima kasih
Min ingin bertanya, kalo mw donwload salinan Akta Kelahiran dan KK lewat balasan email dri Ditjen Dukcapil, cara nya gimana ya, saya udah coba klik “cetak salinan” tapi hasil nya tidak ada, mohon bantuan min, hatur nuhun.
Apabila anda menggunakan ponsel/HP dan tidak bisa mengunduh pdf,silahkan gunakan PC/Laptop,pastikan browser yang anda gunakan sudah terkini serta anda sudah menginstall software pdf
selamat sore pak/bu, apakah bisa untuk ganti nama, bagaimana cara nya? dan bagaimana terkait dengan data-data nya?
untuk yang kesalahan nama dan tanggal lahir silahkan membawa data pendukung perubahan seperti akta kelahiran dan Ijasah yang asli untuk di proses Scan oleh operator disdukcapil di kecamatan.
terima kasih
Mau tanya untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, tapi berkas2 dalam proses pindah, yang sudah jadi baru KK utk ktp belum , apakah KTP lama bisa untuk mengurus pembuatan akta kelahiran?
Anda dapat menggunakan KTP lama anda,silahkan datang ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil
Apa saja syarat pembuatan ulang akta kelahiran yang telah lama hilang. dan adakah biayanya?
Terima kasih.
semua layanan adminduk GRATIS, silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu lalu daftakan ke disdukcapil atau bisa online sintren.cirebonkab.go.id
Min skpwni apakah ada masa kadaluarsa y…πππ
skpwni berlaku 365 hari (1tahun)
Selamat pagi, saya mau bertanya. Saya telah melakukan pernikahan di luar negri, bagaimana ya cara mendaftarkan pernikahan saya biar sah secara hukum indonesia?
Silahkan anda datang ke Kantor Disdukcapil, ke Bidang Pencatatan Sipil, sub bidang Perkawinan
Halo kak..
sudah ada Akta Kawin dari LN dan Surat Ket dari KBRI/KJRI belum kak?
Halo, saya sudah ada akta kawin dari LN tapi belum ada surat dari KBRI. Saya waktu menikah di US, terus tidak sempat ke KBRI karna di US hanya sebentar saja. Apakah bisa saya mendaftarkan pernikahan saya atau saya harus ke KBRI di US dulu untuk mendapatkan surat keterangan?
bisa.. silahkan datang disdukcapil akta dari luar negerinya di terjemahkan terlebih dahulu ke penerjemah tersumpah.
Persyaratan untuk membuat surat pindah datang apa aja min
Cukup membawa Kartu Keluarga
Pagi mau tanya persyaratan nya ,mau ngurus beberapa berkas kependudukan
1.syarat ganti status dan alamat di KTP
2,syarat buat akte kelahiran dengan si anak ikut KK nenek nya
3.persyaratan mengurus akte kelahiran yang hilang
Persyaratan mengganti alamat di KTP-El cukup membawa KK dan KTP lama anda.
Persyaratan pembuatan akta kelahiran:
Kartu Keluarga (dimana data anak tercantum)
KTP orgtua dari anak tsb
Srt.Keterangan Lahir dr RS/Dokter/Bidan/Puskesmas/Polindes
KTP 2 org saksi kelahiran
Mengisi Formulir F2.01
Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan atau kantor disdukcapil
Pak, apa benar di akte kelahiran tidak bisa mencantumkan nama Raden? Padahal punya surat silsilah.
Dari kelurahan namanya ada Radennya, kenapa di dukcapil Radennya bisa hilang?
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (β).
Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Ijin Bertanya
Akte kelahiran saya di cirebon,
Sekarang domisili saya di jakarta
Saya mau Penambahan huruf
Karena tidak sesuai sama dokumen yg lainya, gimana Cara memperbaikinya & Dokumen apa saja yg harus saya pesiapkan.
Terimakasih.
silahkan datang ke disdukcapil kab cirebon untuk mengajukan surat permohonan keabsahan akta kelahiran.
untuk perubahan bisa di lakukan di disdukcapil sesuai domisili.
terima kasih
NIK anak saya kenapa tidak terdata di Dukcapil kab Cirebon, padahal di KK tertulis jelas NIK nya.. ini jadi kendala untuk data pendaftaran sekolah,
silahkan datang ke disdukcapil atau bisa daftarkan lewat online sintren.cirebonkab.go.id
Selamat pagi, izin bertanya untuk pembuatan keabsahan. Apa saja persyaratannya ya ?? Apakah bisa lewat email ? Karena posisi saya di Jakarta.
silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Admin,
Saya ingin mengetahui NIK bapak saya.
Org tua saya sdh lama cerai. Dan sekarang sy ikut ibu saya dan tidak tahu kabar dari bapak saya dimana.
Sekarang, sy sedang pemberkasan p3k yg didalamnya harus mencantumkan biodata bapak kandung termasuk NIK-nya. Sedangkan sy tdk tahu. Bagaimana cara agar saya bs mengetahui NIK dr Bpk sya. Admin
Mohon pencerahannya….. Terima kasih.
silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Hai kak
Saya mau bertanya
Syarat syarat untuk Upgrade akte kelahiran yang ada barcode persyaratan nya apa saja yaaaa
Dan kira kira berapa lama jadinya
KK, Buku nikah, KTP orangtua, akta kelahiran yang lama.. silahkan daftarkan ke disdukcapil atau bisa daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
terima kasih
Selamat siang pak.
Saya mau tanya,untuk perubahan tahun di akta kelahiran persyaratan dokumennya apa saja ya.
perubahan tahun silahkan melampirkan ijasah untuk dasar perubahannya, syaratnya kk, ktp orangtua, buku nikah orangtua, IJASAH yang keluarnnya lebih dulu dibanding akta kelahiran, dan akta kelahiran ASLI..
silahkan datang ke disdukcapil atau bisa daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
Pagi min mau tanya kemaren kan bikin akte kelahiran yang hilang di Capil , di kasih kertas selembar untuk pengambilan akte nya ,itu pengambilan nya bisa di kecamatan kah ? Soalnya kalau balik lagi ke Capil jauh banget dan posisi lagi hamil
Berapa lama proses pembuatan akta Kematian
3hari kerja
Halo, mau bertanya
Akta kelahiran saya hilang. Dulu penerbitan akta kelahiran tidak di Cirebon karena lahir di luar Cirebon, namun saat ini KK dan KTP sudah dipindahkan ke domisili Cirebon, apakah tetap bisa dibuatkan akta kelahiran? Persyaratannya apa saja ya? Terimakasih..
jika sudah melakukan pembuatan akta kelahiran di kota lain sedangkan ingin menerbitkan lagi di cirebon, silahkan minta surat keabsahan dari disdukcapil kota tempat dimana waktu bikin akta kelahirannya.. untuk akta hilang silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu
terima kasih
Kalau usia 32 tahun mau bikin akta kelahiran namun orang tua saya ga punya surat nikah dan kelahiran apakah bisa buat akta kelahiran ya
bisa silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
untuk pengganti buku nikah silahkan unduh form STPJM suami istri dan untuk penggati surat lahir silahkan unduh form STPJM data kelahiran, dan unduh juga F2.01 ada di aplikasi sintren.. terima kasih
Mau nanya no akta kelahiran bisa gak pak
silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
lalu ke menu pengaduan
Selamat siang, akun sintren saya udah diaktivasi lewat email, tetapi pas login sintren malah eror terus, jaringan tidak ada padahal sinyal kuat untuk buka web lain, sebelum diaktivasi coba login bisa cuman iya nunggu aktivasi, giliran udah diaktivasi malah eror terus, apa ada solusi
Terima kasih
mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kemarin kebetulan listrik di disdukcapil sedang padam.
sekarang sudah bisa di akses kembali, terima kasih
Iya sudah bisa login, tapi data semua udah terisi dokumen sudah difoto tapi pas pengajuan selalu eror dan mengulang dari awal, saya udah dm lewat instragam belum ada balasan terima kasih π
Kalo mau benerin akta kelahiran ada kesalahan dalam penulisan nama harus kemana min, ke dukcapil atau kecamatan dan persyaratannya apa aja.
silahkan datang ke disdukcapil..
Mau nanya Mas Admin, sy sdh daftar registrasi di SINTREN untuk buat Akte Kelahiran anak, cuma kok lama banget ya belum ada balesan ke email…? Saat coba masuk jg statusnya “Akun anda belum diaktifkan oleh petugas!”
Kira2 perlu waktu brapa lama ya buat diaktifkan…?
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Maaf klo memperbaharui akta kelahiran yang tdnya blm barcode ke yang ada barcodenya kira brpa hari ia.??
3hari kerja, silahkan datang ke disdukcapil dengan membawa Akta kelahiran yang lama, kk, ktp orangtua..
terima kasih
Tp sya udh kshin ke prngkat desa udh ada 10 hari tp blm jadi2
Katanya dari dinas kependudukan.na belum cetak2.
Akta kelahirannya
Pak apa saya boleh minta salinan pdf akta kelahiran saya mau saya print sendiri karna yg sebelumnya gak tau nyelip di mana ?
bisa di kecamatan atau bisa langsung datang ke disdukcapil.. terima kasih
Saya warga garut bisakah memohon pembuatan ktp baru di cirebon
Karena ktp lama saya hilang
Terumakasih
mohon maaf untuk pencetakan KTPEL sesuai domisili… terima kasih
Maaf min, saya sudah melakukan pengajuan buat akta kelahiran via online (sintren) pas itu ada email bahwa buku nikah diupload dibagian data suami istri, sudah saya perbaiki juga tapi sampe sekarang masih belum diproses
Makasih
Pengaktifan akun di sintren menunggu berapa lama
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Mau tanya sy bru mau bikin akta anak sy umur 5tahun apakah ada denda ya . Terimakasih
semua layanan GRATIS !
terima kasih
Min, saya sudah ajukan semua berkas untuk buat akte disintren tapi kenapa belum diproses juga dari tanggal 16, maaf banyak komentar cuman disini bisa dibales lewat ig dan email ga ada balasan maksih
mau tanya untuk akte kelahiran domilisi daerah lain terus saya udah domilisi cirebon dan mau dilegalisir tapi belum berkode, apakah bisa di dukcapil cirebon?
jika ingin barcode di kab cirebon silahkan bikin surat pengesahan akta kelahiran di kota sebelumnya
Min izin bertanya, saya punya akte domisili Brebes terus sekarang saya kan mau merubah nama orang tua karena kurang huruf Ldi akte saya, tapi sekarang kan saya domisili Cirebon. Apakah saya harus ke dukcapil apa gimana ?
Mohon bantuannya
silahkan buat surat keabsahan terlebih dahulu dari disdukcapil brebes lalu ke disdukcapil kab cirebon untuk perubahan datanya..
terima kasih
Assalamualaikum admin mohon maaf sebelum nya , cuma ngasih kritik sedikit aja , khususnya satpam di depan ,tolong dong kalo ada yang nanya penting kan dulu org yang bertanya ,jangan nelvon/mainan handphone aja
Jadi kesan nya tuh kurang mengayomi untuk masyarakat .
Terimakasih
mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih kritikannya, kami akan menegur ke satpamnya
Ktp saya hilang, mau membuat online apakah bisa kak?
mohon maaf layanan online sintren hanya bisa melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD), untuk layanan pencetakan e-ktp fisik/blangko silahkan didaftarkan ke kecamatan
verifikasi daftar akun di sintren registrasi tidak dproses
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Selamat siang pak/ibu, saya mencoba membuat akte kelahiran lewat sintren, tp mendapat kendala ketika mengajukan sistem error, bug di sintren. Apakah ada solusi lain?pembuatan via wa atau email?terimakasih
Selamat siang pak/bu disdukcapil kabupaten cirebon, saya sudah daftar SINTREN tetapi msh belom bisa masuk itu kenapa ya
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Halo admin, sya udah daftar akun di https://sintren.cirebonkab.go.id/login tp menunggu aktivasi dari petugas, pertnyaannya brpa lama untuk aktivasi dri pertugas yaa ?
Terimakasih
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Punten pak ingin bertanya jika akte kelahiran ilang, tapi tidak ada salinan fotocopy nya, apakah kita dapat mencetak ulang akte kelahiran tersebut dan persyaratan nya apa saja yaa pak.
Untuk biaya nya berapa pak. Dimohon penjelasannya pak
Terima kasih
silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang ke disdukcapil, semua layanan ADMINDUK Gratis..
terima kasih
Mau bikin akte lahri
silahkan daftarkan ke sintren
Punten KTP saya buram,harus cara memperbaikinya bagaimana?
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
terima kasih
Saya mau pembetulan akte kelahiran online bisa gk pak?
mohon maaf datang langsung ke disdukcapil ya karena kami harus mencari arsipnya dulu..
Halo izin bertanya, untuk legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga apakah bisa pak/bu?
jika KK atau akta kelahiran sudah barcode maka tidak perlu di legalisir..
terima kasih
Assalamualaikum,WR.WB.
mohon maaf Min, apakah pendaftaran Akte Kelahiran Online sdh bisa dilayani?
bisa silahkan daftarkan
Kalau mau benerin akte apa bisa benerin salah nama ibu dan kelahiran nya apakah bisa
mohon maaf silahkan datang ke disdukcapil karena harus di liat dulu arsipnya
Nah kasusnya sama kaya saya seprti itu,,apa ada biayanya min?
Mau bikin akta kelahiran online untuk anak saya mumpung baru berumur 25 hari…gimana caranya min?
silahkan daftarkan lewat online di sintren
hallo mau bikin akte lahir online bisa ga ya ? maaf email belum di verifikasi
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Assalamualaikum.bapak/ibu saya mau minta nomor registrasi penerbitan akta baru. Karna saya lg memperbaikin akta lahir anak saya d dukcapil karawang. Kata pihak capil karawang harus minta no registrasi akta kelhiran dari kab.cirebon dlu soal nya akta anak saya d terbitkan d cirebon. Sudah saya kirim email sudah 2 bulan belum kunjung d balas pesan nya. Mohon d bntu.
silahkan kirimkan ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Gimana ini bisa gak cetak ulang surat kematian kedua orangtua saya
mohon maaf apakah sebelumnya pernah buat akta kematian ?
Selamat siang min. saya mengajukan pembuatan akta kelahiran online di sintren pada 4 July 2023. kira2 berapa hari proses nya ya?
Admin… Minta tolong verifikasi email nya ya.. Mau buat akta kelahiran anak saya
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Min minta diaktivasi emailnya untuk pembuatan Akte kematian
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Sallam… mau tanya kami atas nama Ghina Inayati dan Mohammad Hasan Ma’arif sudah mengajukan pergantian Kartu Keluarga yang ber QR Code tanpa harus merubah data lewat online sintren. Sudah satu minggu lebih tapi belum prosese juga. apakah ada yang kurang? Terima Kasih
Min kalau mau update foto terbaru/pembaruan KTP, apa harus ke disdukcapil?atau bisa di kecamatan weru
Soalnya update KTP di digital korlantas Polri gagal terus, dan di sarankan melakukan pembaruan KTP.
bisa ganti foto di kecamatan weru atau ke disdukcapil juga bisa asalkan sudah di daftarkan dalam antrian sintren di kecamatan..
Halo, saya mau melakukan perbaikan nama pada akte. Akte saya sebelumnya di luar Cirebon tapi saya sudah memiliki surat keabsahan. Bisa melalui Sintren tidak ya? Kalau bisa, pada bagian Layanan, saya pilih yang mana?
di layanan akta kelahiran
Mau bikin akte lahir online gmn cara nya ya
daftarkan lewat online di sintren atau bisa langsung daftar ke disdukcapil
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Saya sudah registrasi di web sintren, tpi blum ada email untuk aktivasi nya .. kira2 berapa lama ya?
sudah kami aktivasi selahkan ke halaman login..
Sintren ko tidak bisa di akses
sekarang sudah bisa di akses kembali..
terima kasih
min bukanya pendaftaran akte kelahiran sudah tidak pakai ktp lagi karena sudah tertulis semua di formulir min
Sya ingin mmbuat akta online , tolong aktvasi email sya
ko sintren gax bisa di akses min
sekarang sudah bisa di akses kembali..
nama istri saya koq tidak terdaftar padahal di KK nya sudah ada nama istri , gimana cara nya biar bisa terdaftar , soal nya pas mau masukin ke bpjs kesehatan koq gga trdaftar nama istri nya
mohon solusi nya , terima kasih
silahkan kirim nik atau no KK nya di email kami yaa sintren@cirebonkab.go.id atau disdukcapil@cirebonkab.go.id
Ada formulir SPTJM ga,..?
ada di sintren, silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu..
sintren.cirebonkab.go.id
Assalamualaikum bpk/ibu yg terhormat saya mau nanya bagaimana caranya supaya bisa ganti nama di KTP saya yha bpk/ibu dan perdyaratanya apa aja buat bisa ganti nama nya sekian dan terimakasih.
untuk perubahan nama, lampirkan ijasah atau akta kelahiran untuk dasar perubahannya..
asalamualaikum… mau tanya apakah bisa membuat akta kelahiran tp di wakili sama paman soalnya sedang kerja di kalimantan….
bisa tp harus pakai surat kuasa dan lampirkan kk pelapornya
terimakasih
Minta tolong aktivasikan akun saya min ,mau buat akte lahir
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Min, kalo ingin memasukan nama bayi baru lahir ke kartu keluarga ,itu harus bikin akta nya dlu atau update KK dlu? Soalnya pengajuan via online selalu gagal min
bisa pengajuan di akta kelahiran jika nama anak belum masuk kk maka petugas kami akan masukan di kk terlebih dahulu..
Maaf mau tanya, ada anggota keluarga meninggal ganti KK jalur online bisa?
yg meninggal silahkan daftarkan akta kematiannya..
Saya mau ganti akte Lahir lama ke akte lahir yang baru yang ada barkot nya
silahkan datang ke disdukcapil dengan membawa akta kelahiran yang lamanya..
lampirkan juga kk, ktp orangtua dan buku nikah orangtua..
Gimn cara nya buat akte lahir secara online
bisa daftarkan ke sintren.cirebonkab.go.id di menu pelayanan lalu akta kelahiran.
di mohon agar file jpg tidak terlalu besar agar mempermudah prosesnya, di kecilin terlebih dahulu filenya…
terima kasih
Pengen buat akta kelahiran taoi surat kelahiran bidan hilang pak. Bsa ga
jika surat lahir bidan/rs hilang bisa minta lagi ke bidan/rs nya atau bisa menggunakan STPJM data kelahiran bisa di download di sintren atau minta ke disdukcapil..
terima kasih
apakah bisa bikin akta online min?
bisa silahkan daftarkan ke sintren.cirebonkab.go.id
Saya sudah daftar untuk sintren tapi belum di verifikasi , izin tanya buat akta harus online atau bisa full di tempat?
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
kTP dan KK saya dan 2 orang anak di terbitkan di kota Bogor,saat ini bekerja dan tinggal di Cirebon,anak ke 3 lahir di Cirebon..apakah Menambahkan anggota keluarga dan pembuatan akta kelahiran,saya harus ke Bogor atau bisa di Cirebon?
jika sekarang berdomisili di cirebon silahkan daftarkan ke disdukcapil cirebon, baut akta kelahiran sesuai domisili anda.
terima kasih
Bikin akte kelahiran anak umur 9 bulan dikenakan biaya tidak ya. ??
semua layanan adminduk GRATIS, silahkan daftarkan akta kelahirannya di disdukcapil atau melalui online di sintren
Saya sudah daftar untuk akta anak saya lewat online , status masih belum di proses kira kira berapa lama dan untuk akatanya kita ambil di Disdukcapil atau di mana ? Makasih
Saya sudah daftar untuk akta anak saya lewat online , status masih belum di proses kira kira berapa lama dan untuk akatanya kita ambil di Disdukcapil atau di mana ? Makasih
Balas
mohon di tunggu, jika sudah jadi Akta Kelahiran akan masuk ke email anda.. anda bisa mencetaka sendiri menggunakan kertas HVS A4 80gram…
terima kasih
Bilamana ingin membuat akta kelahiran sekaligus rubah KK..persyaratannya apa aja pak?
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Kenapa pencetakan KTP lama banget sudah 4 bulan belum jadi harus nunggu brp lama
mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) melalui aplikasi online kami sintren.cirebonkab.go.id atau bisa minta barcode IKD di kecamatan/disdukcapil.
terima kasih
Saya mau merubah data akte kelahiran saya soapnya ada kesalahan nama ,,itu bagaimana ya,,
bisa datang langsung ke disdukcapil dengan membawa Akta kelahiran yang lama, kk, ktp, dan ijasah jika sudah LULUS sekolah
Biayanya berapa min??
Ijazah terakhir kah yang dibawa??
Untuk email siak sudah di terima.untuk pencetakan asli di mesin adm di disukcapil sumber kah? Atau bisa di mana ? Terutama untuk besok ( sabtu ) apakah masih bisa cetak
mohon maaf untuk mesin ADM di cirebon belum ada, kalau mau cetak bisa print sendiri menggunakan kertas HVS A4 80gram bisa dirumah jika punya printer, bisa di tempat fotocopian yang disediakan printer atau bisa minta cetak di disdukcapil tp kantor kami tutup di hari sabtu dan minggu.
terima kasih
Sealamat siang pak
Mau tanya jika mau buat akta kelahiran yg hilang bisa via online tidak ya ?
mohon maaf silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian..
terima kasih
Saya mau buat akta kelahiran anak pak,cuman belum di aktivasi ya di sintren,saya sudah daftar pak
sudah kami aktivasi, silahkan ke halaman login
Saya mau daftarkan akta anak baru 1 minggu tapi ktp ortu nya sementara apakah bisa
bisa, silahkan daftarkan
Selamat pagi.
Saya kan asli Palembang tapi sudah pernah pindah ke Cirebon dan KTP sama KK sudah dipindahkan semua.Kalau saya mau buat akta kelahiran anak remaja apakah bisa,tapi tidak memakai surat keterangan kelahiran,suratnya sudah hilang semua.
jika berdomisili di cirebon bisa kak, silahka daftarkan.
untuk surat kelahiran bisa di ganti dengan formulir STPJM data kelahiran, formulir pengajuan ada di disdukcapil, mohon daftar sendiri ke disdukcapil atau bisa melalui online kami di sintren.
terima kasih
Apakah bisa membuat Akta Kelahiran utnuk orang tua? karena orang tua sejak dulu belum pernah punya akta kelahiran. dan apa saja syaratnya
bisa silahkan di daftarkan
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA) jika hilang bisa memakai STPJM suami istri
β’ KTP Orangtua (jika sudah meninggal buat surat kematian dari desa)
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli jika tidak ada bisa memakai STPJM data kelahiran
Assalamualaikum pak untuk situs web sintren apakah blm dpt diakses? Soalnya saya coba keterangan situs tdk dpt dijangkau
mohon maaf kemarin listrik sempat padam, sekarang sintren sudah bisa di akses kembali..
terima kasih
Pembuatan KIA bisa dilakukan secara online kah?
mohon maaf tidak bisa, silahkan daftarkan ke kecamatan..
terima kasih
Permisi Bapak/Ibu administrator, minta tolong diaktivasi emailnya untuk pembuatan akte kematian. Terima kasih sebelumnya.
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Min saya bikin akta kelahiran lewat sintren,tp dokumen buku nikah,suket lahir sama KK nya gak bisa di upload,klo yg lain bisa padahal sudah di kompres di bawah 200kb
Itu kenapa ya mi ?
bisa foto errornya ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Slmt siang pak admint.
Sy sdh registrer sintren.tolong activasi kan.
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Biaya utk perubahan data akte lahir berapa min?? Terus waktunya berapa lama kira kiraππ
apakah jika membuat akta kelahiran pada KTP saksi bisa menggunakan KTP seorang kakak/adik yang masih dalam 1 Kartu keluarga tidak? atau bagaimana?
kami sarankan saudaranya bibi atau paman, uwa, kakek, nenek, atau bisa tetangga..
Butuh waktu berapa lama untuk pembuatan akta kelahiran ya
Pak saya izin bertanya?
Saya ingin membuat akta kelahiran. Akan tetapi saya dan suami saya nikah sirih? Apakah saya bisa membuat akta kelahiran untuk anak saya? Karna KK saya dan suami masih masing masing. Untuk besaran berapa biaya bikin akta kelahiran anak saya pak? Anak saya umur 5 bulan?
Lalu apa saja syarat nya?
lampirkan surat nikah sirihnya, silahkan buat terlebih dulu KK nya di jadikan dalam 1 keluarga, pembuatan KK bisa di daftarkan ke kecamatan.
semua biaya pendaftaran ADMINDUK GRATIS.
Pada saat upload file buku nikah pada akta kelahiran itu suami istri atau salah satu saja? Lalu filenya berbentuk foto atau pdf ?
Admin, istri saya mau saya daftarkan ke BPJS kesehatan lewat perusahaan saya , namun status istri dan saya disebutkan belum menikah, sehingga istri saya tidak dapat didaftarkan. Bagaimana saya bisa update status data saya ? Ini aneh karena saya sudah menikah 5 tahun namun data nya masih belum menikah pada disdukcapil
bisa kirimkan NIK nya di email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Assalamu’alaikum pak / ibu,
Ijin bertanya, untuk pembuatan akte kelahiran orang tua syaratnya apa saja ya pak?
Terimakasih
Persyaratan Akta Kelahiran
β’ mengisi Form F2.01
β’ KK
β’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
β’ KTP Orangtua
β’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
β’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli