Pencatatan Sipil

Bidang Pencatatan Sipil merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang ini memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut :

  1. a) Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.

b) Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencataan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Penandatanganan Legalisir Akta Pencatatan Sipil
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  9. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang pencatatan sipil;
  10. Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  11. Melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil;
  12. Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Seksi Kelahiran.

  1. Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelahiran;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelahiran;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Kelahiran;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi:
  • Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan kelahiran;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta;
  • Meregistrasi akta kelahiran pada buku register akta kalahiran;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta kelahiran;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta kelahiran;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta kelahiran;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta kelahiran.
  1. Menandatangani legalisir akta kelahiran apabila Kepala Bidang berhalangan;
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Kelahiran sebagai bahan koordinasi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Seksi Perkawinan dan Perceraian.

  1. Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan peceraian.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi perkawinan dan peceraian;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi perkawinan dan peceraian;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi Perkawinan dan Perceraian;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan peceraian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
  • Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta perkawinan dan perceraian;
  • Meregistrasi akta perkawinan dan perceraian pada buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perkawinan dan perceraian;
  1. Menandatangani legalisir akta perkawinan dan perceraian apabila Kepala Bidang berhalangan
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perkawinan Dan Peceraian sebagai bahan koordinasi:
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
  • Pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perubahan status anak Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Meregistrasi akta perubahan status anak pada buku register akta perubahan status anak;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  1. Menandatangani legalisir perubahan status anak, Kewarganegaraan dan akta kematian apabila Kepala Bidang berhalangan
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai bahan koordinasi:
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Bidang ini menangani pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi, sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengesahan Anak
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengangkatan Anak
  • Perubahan Kewarganegaraan WNI menjadi WNA
  • Perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI
  • Peristiwa Penting lainnya, seperti :
    • Perubahan Nama
    • Perubahan Jenis Kelamin
    • Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
    • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

285 komentar untuk “Pencatatan Sipil”

    1. Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      terima kasih !

          1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital atau bisa minta barcode IKD di kecamatan.
            terima kasih

          2. bisa silahkan daftarkan di sintren, registrasi akun terlebih dahulu lalu di menu pelayanan klik akta kelahiran..

            Persyaratan Akta Kelahiran
            β€’ mengisi Form F2.01
            β€’ KK
            β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
            β€’ KTP Orangtua
            β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
            β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

          1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
            terima kasih

          1. Untuk membuat KTP baru dari yang belum kawin menjdi kawin apa saja persyaratanya, apakah bisa langsung ke disdukcapilnya…??? Karena mengurus lewat kecamatan sudah 6 bulan dari Desember 2022, sampe Mei 2023 masih belum jadi2 juga. Sampai bosan nanya dan sungguh keterlaluan untuk membuat KTP sangat2 lah lama. Apakah saya bisa langsung kedisdukcapil saja untuk membuat KTP baru saya dan suami?

          2. mohon maaf untuk KTP silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL..
            terima kasih
            untuk KK baru rubah status bisa di daftarkan lewat online sintren.cirebonkab.go.id

          3. Persyaratan Akta Kelahiran
            β€’ mengisi Form F2.01
            β€’ KK
            β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA) jika tidak ada bisa memakai STPJM Suami Istri
            β€’ KTP Orangtua (surat kematian dari desa jika sudah meninggal)
            β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
            β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli atau STPJM data kelahiran

            untuk formulir F2.01, STPJM Suami Istri dan STPJM data kelahiran ada di kantor kami atau bisa download di sintren.cirebonkab.go.id

        1. Mohon maaf.. saya sudah mendaftarkan online membuat akte kelahiran.. padahal nama sudah benar mengikuti aturan yang sekarang.. tapi kok masih tetep ditolak.. dan belum di proses.. makasih

          1. Saya sudah cek email.. Alasan ditolak petugas karena penulisan nama.. padahal sudah benar.. salahnya dimana.. jangan tanda tanya trus.. salahnya dimana.. dan mana yang dibetulkan.. makasih..

      1. Pagi pak kalo mau ngecek akte kelahiran bisa lewat online enggak soalnya saya lupa narohnya dimana? Apa bisa dikirim via email

      2. Mau bikin KK dan urus surat pindah dr luar ke kab. Cirebon, sdgkn surat pindah sudah ada, apakah bisa diurus didesa setempat atau arus melalui Disdukcapil dahulu? Terimakasih

        1. Admin….sebelumnya sudah buat akte kelahiran dan KK tapi lupa simpannya. Apakah bisa di cetak ulang di kecamatan??

          1. Mau bikin akte kelahiran anak secara online bagaimana caranya min dan apa saja persyaratan nya..?
            Mohon di jawab. Terimakasih

          2. Persyaratan Akta Kelahiran
            β€’ mengisi Form F2.01
            β€’ KK
            β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
            β€’ KTP Orangtua
            β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
            β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

          1. Persyaratan Akta Kelahiran
            β€’ mengisi Form F2.01
            β€’ KK
            β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
            β€’ KTP Orangtua
            β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
            β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

            untuk formulir bisa di download di sintren.cirebonkab.go.id tp harus registrasi akun terlebih dahulu

    1. Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan, masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurus langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pak/buk untuk fitur sintren silahkan di perbaiki dan untuk situs nya jika dalam pengembangan untuk tidak di sebarkan terlebih dahulu agar code program nya aman dan tidak di salah gunakan

      1. Patasan Cirebon masih ketinggalan dari daerah2 lain.sekarang pakai manual itu sebenernya sudah ketinggalan jaman, jaman sekarang jaman online dan pakai online tujuan utama untuk menghindari pungutan liar.di pusat saja sudah serba online masa di daera Masi manual apakah buat tradisi

        1. Mohon maaf, untuk layanan online sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali, kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.
          terima kasih..

  2. Halo, Izin bertanya pak/buk

    1. Saya ingin legalisir akta kelahiran, apa saja persyaratannya?

    2. Untuk Kartu Keluarga apakah bisa dilakukan legalisir juga pak/buk? Mengingat saya perlu dokumen KK legalisir juga sebagai persyaratan mendaftar beasiswa

    Terima kasih

    1. Apabila Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga anda sudah menggunakan TTE/QRCode tidak perlu lagi dilegalisir,cukup scan QRCode untuk memverifikasinya. Apabila belum menggunakan TTE anda bisa memperbaharuinya ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk diterbitkan dokumennya yang dibubuhi TTE atau QRCode

  3. Perbaharui akta kelahiran lama ke yang baru itu gimana .? Apakah bisa di kantor kecamatan dan apa saja persyarataanya

      1. Ijin bertanya min..!

        Untuk membuat akta kelahiran anak itu apakah harus memasukan anak dulu di KK ?? atau bisa sekaligus???
        Terimakasih minπŸ™

        1. Ragil Setyawan

          Selamat Sore Saya Sudah Daftar Di Sintren Tadi Siang Tapi Sampai Sekarang Belum Di Aktivasi Emang Biasanya Lama ya Untuk Aktivasinya? Terimakasih

  4. Ela Nurlelawati

    Selamat pagi pak/bu saya mau bertanya apa cetak ktp gratis apa berbayar? Mohon penjelasannya πŸ™πŸ»

      1. Ela Nurlelawati

        Ktp saya dan suami sudah kurang lebih 2 thn belum diproses dari pihak kecamatannya pak.. Malah diminta tebusan 150/ktp itu gimna pak? Padahal cuma pembaruan ganti status
        Mohon penjelasannya juga pak

    1. Selamat pagi pa/ibu saya mau mengajukan pembuatan KK via online sudah saya isi semua persyaratan tapi selalu gagal dengan keterangan request entinty to large, mohon solusinya pa/ibu?

  5. Saya mau bikin Akta kelahiran sendiri, tpi buku nikah ortu hilang dan ambil arsip dari KUA juga tidak dapat ditemukan, minta petunjuknya gmana lagi ya caranya…

  6. . . Disdukcapil buka setiap hari appa ajja ya? Dari jam brp sampe jam brp?

    Mau bikin akte anak persyaratan nya appa ajja, tapi pernikahan sirih.

    1. Kami buka senin-jumat jam 08.00 – 15.00. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Anak (nikah agama):
      1.KK
      2.Srt Ket Nikah dari pemuka agama / yg menikahkan
      3. KTP orang tua
      4. KTP pelapor
      5. KTP saksi 2 orang
      6. Srt ket lahir bayi dr RS/Dokter/Bidan/Puskesmas
      7. Mengisi Formulir F2.01
      8. Mengisi SPTJM Suami Istri

      1. Apakah pembuatan akta kelahiran anak ada biaya nya? Klo ada, berapakah besaran biaya administrasi pembuatannya?
        Nb. Biar tidak bolak balik

      2. Mariatul Qibtia

        Hallo min.. saya mau tanya, kalau buat akta kematian kedua orang tua saya apakah ada pungutan biaya? karena di desa saya jika ingin membuat akta kematian harus membayar Rp.400.000. Terimakasii

        1. mohon jangan melalui orang lain karena pembuatan dokumen ADMINDUK tidak bisa di wakilkan harus kelaurga sendiri, silahkan daftar sendiri ke disducapil atau bisa lewat online..
          semua layanan ADMINDUK GRATIS tidak ada biaya apapun..
          terima kasih

  7. Min ingin bertanya, kalo mw donwload salinan Akta Kelahiran dan KK lewat balasan email dri Ditjen Dukcapil, cara nya gimana ya, saya udah coba klik “cetak salinan” tapi hasil nya tidak ada, mohon bantuan min, hatur nuhun.

    1. Apabila anda menggunakan ponsel/HP dan tidak bisa mengunduh pdf,silahkan gunakan PC/Laptop,pastikan browser yang anda gunakan sudah terkini serta anda sudah menginstall software pdf

        1. untuk yang kesalahan nama dan tanggal lahir silahkan membawa data pendukung perubahan seperti akta kelahiran dan Ijasah yang asli untuk di proses Scan oleh operator disdukcapil di kecamatan.
          terima kasih

  8. Mau tanya untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, tapi berkas2 dalam proses pindah, yang sudah jadi baru KK utk ktp belum , apakah KTP lama bisa untuk mengurus pembuatan akta kelahiran?

  9. Selamat pagi, saya mau bertanya. Saya telah melakukan pernikahan di luar negri, bagaimana ya cara mendaftarkan pernikahan saya biar sah secara hukum indonesia?

      1. Halo, saya sudah ada akta kawin dari LN tapi belum ada surat dari KBRI. Saya waktu menikah di US, terus tidak sempat ke KBRI karna di US hanya sebentar saja. Apakah bisa saya mendaftarkan pernikahan saya atau saya harus ke KBRI di US dulu untuk mendapatkan surat keterangan?

  10. Pagi mau tanya persyaratan nya ,mau ngurus beberapa berkas kependudukan
    1.syarat ganti status dan alamat di KTP
    2,syarat buat akte kelahiran dengan si anak ikut KK nenek nya
    3.persyaratan mengurus akte kelahiran yang hilang

    1. Persyaratan mengganti alamat di KTP-El cukup membawa KK dan KTP lama anda.
      Persyaratan pembuatan akta kelahiran:
      Kartu Keluarga (dimana data anak tercantum)
      KTP orgtua dari anak tsb
      Srt.Keterangan Lahir dr RS/Dokter/Bidan/Puskesmas/Polindes
      KTP 2 org saksi kelahiran
      Mengisi Formulir F2.01
      Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan atau kantor disdukcapil

  11. Pak, apa benar di akte kelahiran tidak bisa mencantumkan nama Raden? Padahal punya surat silsilah.
    Dari kelurahan namanya ada Radennya, kenapa di dukcapil Radennya bisa hilang?

    1. Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
      Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
      Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (β€˜).
      Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
      Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan
      Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama

      1. Selamat Pagi Bapak/Ibu
        Ijin Bertanya
        Akte kelahiran saya di cirebon,
        Sekarang domisili saya di jakarta
        Saya mau Penambahan huruf
        Karena tidak sesuai sama dokumen yg lainya, gimana Cara memperbaikinya & Dokumen apa saja yg harus saya pesiapkan.

        Terimakasih.

        1. silahkan datang ke disdukcapil kab cirebon untuk mengajukan surat permohonan keabsahan akta kelahiran.
          untuk perubahan bisa di lakukan di disdukcapil sesuai domisili.
          terima kasih

  12. Mailani Budiarsih

    NIK anak saya kenapa tidak terdata di Dukcapil kab Cirebon, padahal di KK tertulis jelas NIK nya.. ini jadi kendala untuk data pendaftaran sekolah,

  13. Selamat pagi, izin bertanya untuk pembuatan keabsahan. Apa saja persyaratannya ya ?? Apakah bisa lewat email ? Karena posisi saya di Jakarta.

  14. Admin,
    Saya ingin mengetahui NIK bapak saya.
    Org tua saya sdh lama cerai. Dan sekarang sy ikut ibu saya dan tidak tahu kabar dari bapak saya dimana.
    Sekarang, sy sedang pemberkasan p3k yg didalamnya harus mencantumkan biodata bapak kandung termasuk NIK-nya. Sedangkan sy tdk tahu. Bagaimana cara agar saya bs mengetahui NIK dr Bpk sya. Admin
    Mohon pencerahannya….. Terima kasih.

  15. Hai kak
    Saya mau bertanya
    Syarat syarat untuk Upgrade akte kelahiran yang ada barcode persyaratan nya apa saja yaaaa
    Dan kira kira berapa lama jadinya

  16. Andhika fitranzi ramadhan

    Selamat siang pak.
    Saya mau tanya,untuk perubahan tahun di akta kelahiran persyaratan dokumennya apa saja ya.

    1. perubahan tahun silahkan melampirkan ijasah untuk dasar perubahannya, syaratnya kk, ktp orangtua, buku nikah orangtua, IJASAH yang keluarnnya lebih dulu dibanding akta kelahiran, dan akta kelahiran ASLI..
      silahkan datang ke disdukcapil atau bisa daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id

  17. Pagi min mau tanya kemaren kan bikin akte kelahiran yang hilang di Capil , di kasih kertas selembar untuk pengambilan akte nya ,itu pengambilan nya bisa di kecamatan kah ? Soalnya kalau balik lagi ke Capil jauh banget dan posisi lagi hamil

  18. Halo, mau bertanya
    Akta kelahiran saya hilang. Dulu penerbitan akta kelahiran tidak di Cirebon karena lahir di luar Cirebon, namun saat ini KK dan KTP sudah dipindahkan ke domisili Cirebon, apakah tetap bisa dibuatkan akta kelahiran? Persyaratannya apa saja ya? Terimakasih..

    1. jika sudah melakukan pembuatan akta kelahiran di kota lain sedangkan ingin menerbitkan lagi di cirebon, silahkan minta surat keabsahan dari disdukcapil kota tempat dimana waktu bikin akta kelahirannya.. untuk akta hilang silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu
      terima kasih

    1. bisa silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
      untuk pengganti buku nikah silahkan unduh form STPJM suami istri dan untuk penggati surat lahir silahkan unduh form STPJM data kelahiran, dan unduh juga F2.01 ada di aplikasi sintren.. terima kasih

  19. Selamat siang, akun sintren saya udah diaktivasi lewat email, tetapi pas login sintren malah eror terus, jaringan tidak ada padahal sinyal kuat untuk buka web lain, sebelum diaktivasi coba login bisa cuman iya nunggu aktivasi, giliran udah diaktivasi malah eror terus, apa ada solusi
    Terima kasih

      1. Iya sudah bisa login, tapi data semua udah terisi dokumen sudah difoto tapi pas pengajuan selalu eror dan mengulang dari awal, saya udah dm lewat instragam belum ada balasan terima kasih πŸ™

  20. Kalo mau benerin akta kelahiran ada kesalahan dalam penulisan nama harus kemana min, ke dukcapil atau kecamatan dan persyaratannya apa aja.

  21. Mau nanya Mas Admin, sy sdh daftar registrasi di SINTREN untuk buat Akte Kelahiran anak, cuma kok lama banget ya belum ada balesan ke email…? Saat coba masuk jg statusnya “Akun anda belum diaktifkan oleh petugas!”
    Kira2 perlu waktu brapa lama ya buat diaktifkan…?

      1. Tp sya udh kshin ke prngkat desa udh ada 10 hari tp blm jadi2
        Katanya dari dinas kependudukan.na belum cetak2.
        Akta kelahirannya

  22. Aradea Suhendra

    Saya warga garut bisakah memohon pembuatan ktp baru di cirebon
    Karena ktp lama saya hilang
    Terumakasih

  23. Maaf min, saya sudah melakukan pengajuan buat akta kelahiran via online (sintren) pas itu ada email bahwa buku nikah diupload dibagian data suami istri, sudah saya perbaiki juga tapi sampe sekarang masih belum diproses
    Makasih

  24. Min, saya sudah ajukan semua berkas untuk buat akte disintren tapi kenapa belum diproses juga dari tanggal 16, maaf banyak komentar cuman disini bisa dibales lewat ig dan email ga ada balasan maksih

  25. mau tanya untuk akte kelahiran domilisi daerah lain terus saya udah domilisi cirebon dan mau dilegalisir tapi belum berkode, apakah bisa di dukcapil cirebon?

  26. Min izin bertanya, saya punya akte domisili Brebes terus sekarang saya kan mau merubah nama orang tua karena kurang huruf Ldi akte saya, tapi sekarang kan saya domisili Cirebon. Apakah saya harus ke dukcapil apa gimana ?
    Mohon bantuannya

      1. Assalamualaikum admin mohon maaf sebelum nya , cuma ngasih kritik sedikit aja , khususnya satpam di depan ,tolong dong kalo ada yang nanya penting kan dulu org yang bertanya ,jangan nelvon/mainan handphone aja
        Jadi kesan nya tuh kurang mengayomi untuk masyarakat .
        Terimakasih

    1. mohon maaf layanan online sintren hanya bisa melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD), untuk layanan pencetakan e-ktp fisik/blangko silahkan didaftarkan ke kecamatan

  27. Selamat siang pak/ibu, saya mencoba membuat akte kelahiran lewat sintren, tp mendapat kendala ketika mengajukan sistem error, bug di sintren. Apakah ada solusi lain?pembuatan via wa atau email?terimakasih

  28. Punten pak ingin bertanya jika akte kelahiran ilang, tapi tidak ada salinan fotocopy nya, apakah kita dapat mencetak ulang akte kelahiran tersebut dan persyaratan nya apa saja yaa pak.
    Untuk biaya nya berapa pak. Dimohon penjelasannya pak
    Terima kasih

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
      terima kasih

      1. Muhamad fatah arpin

        Assalamualaikum.bapak/ibu saya mau minta nomor registrasi penerbitan akta baru. Karna saya lg memperbaikin akta lahir anak saya d dukcapil karawang. Kata pihak capil karawang harus minta no registrasi akta kelhiran dari kab.cirebon dlu soal nya akta anak saya d terbitkan d cirebon. Sudah saya kirim email sudah 2 bulan belum kunjung d balas pesan nya. Mohon d bntu.

  29. Selamat siang min. saya mengajukan pembuatan akta kelahiran online di sintren pada 4 July 2023. kira2 berapa hari proses nya ya?

  30. Sallam… mau tanya kami atas nama Ghina Inayati dan Mohammad Hasan Ma’arif sudah mengajukan pergantian Kartu Keluarga yang ber QR Code tanpa harus merubah data lewat online sintren. Sudah satu minggu lebih tapi belum prosese juga. apakah ada yang kurang? Terima Kasih

  31. Rachmat Hidayat

    Min kalau mau update foto terbaru/pembaruan KTP, apa harus ke disdukcapil?atau bisa di kecamatan weru

    Soalnya update KTP di digital korlantas Polri gagal terus, dan di sarankan melakukan pembaruan KTP.

  32. Halo, saya mau melakukan perbaikan nama pada akte. Akte saya sebelumnya di luar Cirebon tapi saya sudah memiliki surat keabsahan. Bisa melalui Sintren tidak ya? Kalau bisa, pada bagian Layanan, saya pilih yang mana?

    1. daftarkan lewat online di sintren atau bisa langsung daftar ke disdukcapil
      Persyaratan Akta Kelahiran
      β€’ mengisi Form F2.01
      β€’ KK
      β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
      β€’ KTP Orangtua
      β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
      β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

  33. ryan gunawan saputra

    nama istri saya koq tidak terdaftar padahal di KK nya sudah ada nama istri , gimana cara nya biar bisa terdaftar , soal nya pas mau masukin ke bpjs kesehatan koq gga trdaftar nama istri nya
    mohon solusi nya , terima kasih

  34. Assalamualaikum bpk/ibu yg terhormat saya mau nanya bagaimana caranya supaya bisa ganti nama di KTP saya yha bpk/ibu dan perdyaratanya apa aja buat bisa ganti nama nya sekian dan terimakasih.

  35. asalamualaikum… mau tanya apakah bisa membuat akta kelahiran tp di wakili sama paman soalnya sedang kerja di kalimantan….

  36. Min, kalo ingin memasukan nama bayi baru lahir ke kartu keluarga ,itu harus bikin akta nya dlu atau update KK dlu? Soalnya pengajuan via online selalu gagal min

    1. bisa daftarkan ke sintren.cirebonkab.go.id di menu pelayanan lalu akta kelahiran.
      di mohon agar file jpg tidak terlalu besar agar mempermudah prosesnya, di kecilin terlebih dahulu filenya…
      terima kasih

  37. kTP dan KK saya dan 2 orang anak di terbitkan di kota Bogor,saat ini bekerja dan tinggal di Cirebon,anak ke 3 lahir di Cirebon..apakah Menambahkan anggota keluarga dan pembuatan akta kelahiran,saya harus ke Bogor atau bisa di Cirebon?

      1. Saya sudah daftar untuk akta anak saya lewat online , status masih belum di proses kira kira berapa lama dan untuk akatanya kita ambil di Disdukcapil atau di mana ? Makasih

  38. Saya sudah daftar untuk akta anak saya lewat online , status masih belum di proses kira kira berapa lama dan untuk akatanya kita ambil di Disdukcapil atau di mana ? Makasih

    Balas

    1. Persyaratan Akta Kelahiran
      β€’ mengisi Form F2.01
      β€’ KK
      β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
      β€’ KTP Orangtua
      β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
      β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) melalui aplikasi online kami sintren.cirebonkab.go.id atau bisa minta barcode IKD di kecamatan/disdukcapil.
      terima kasih

  39. Untuk email siak sudah di terima.untuk pencetakan asli di mesin adm di disukcapil sumber kah? Atau bisa di mana ? Terutama untuk besok ( sabtu ) apakah masih bisa cetak

    1. mohon maaf untuk mesin ADM di cirebon belum ada, kalau mau cetak bisa print sendiri menggunakan kertas HVS A4 80gram bisa dirumah jika punya printer, bisa di tempat fotocopian yang disediakan printer atau bisa minta cetak di disdukcapil tp kantor kami tutup di hari sabtu dan minggu.
      terima kasih

  40. Selamat pagi.
    Saya kan asli Palembang tapi sudah pernah pindah ke Cirebon dan KTP sama KK sudah dipindahkan semua.Kalau saya mau buat akta kelahiran anak remaja apakah bisa,tapi tidak memakai surat keterangan kelahiran,suratnya sudah hilang semua.

    1. jika berdomisili di cirebon bisa kak, silahka daftarkan.
      untuk surat kelahiran bisa di ganti dengan formulir STPJM data kelahiran, formulir pengajuan ada di disdukcapil, mohon daftar sendiri ke disdukcapil atau bisa melalui online kami di sintren.
      terima kasih

  41. Apakah bisa membuat Akta Kelahiran utnuk orang tua? karena orang tua sejak dulu belum pernah punya akta kelahiran. dan apa saja syaratnya

    1. bisa silahkan di daftarkan
      Persyaratan Akta Kelahiran
      β€’ mengisi Form F2.01
      β€’ KK
      β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA) jika hilang bisa memakai STPJM suami istri
      β€’ KTP Orangtua (jika sudah meninggal buat surat kematian dari desa)
      β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
      β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli jika tidak ada bisa memakai STPJM data kelahiran

  42. Permisi Bapak/Ibu administrator, minta tolong diaktivasi emailnya untuk pembuatan akte kematian. Terima kasih sebelumnya.

  43. Min saya bikin akta kelahiran lewat sintren,tp dokumen buku nikah,suket lahir sama KK nya gak bisa di upload,klo yg lain bisa padahal sudah di kompres di bawah 200kb
    Itu kenapa ya mi ?

  44. apakah jika membuat akta kelahiran pada KTP saksi bisa menggunakan KTP seorang kakak/adik yang masih dalam 1 Kartu keluarga tidak? atau bagaimana?

  45. Pak saya izin bertanya?
    Saya ingin membuat akta kelahiran. Akan tetapi saya dan suami saya nikah sirih? Apakah saya bisa membuat akta kelahiran untuk anak saya? Karna KK saya dan suami masih masing masing. Untuk besaran berapa biaya bikin akta kelahiran anak saya pak? Anak saya umur 5 bulan?
    Lalu apa saja syarat nya?

  46. Admin, istri saya mau saya daftarkan ke BPJS kesehatan lewat perusahaan saya , namun status istri dan saya disebutkan belum menikah, sehingga istri saya tidak dapat didaftarkan. Bagaimana saya bisa update status data saya ? Ini aneh karena saya sudah menikah 5 tahun namun data nya masih belum menikah pada disdukcapil

    1. Persyaratan Akta Kelahiran
      β€’ mengisi Form F2.01
      β€’ KK
      β€’ Buku Nikah (Legalisir KUA)
      β€’ KTP Orangtua
      β€’ KTP Saksi Lahir 2 Orang
      β€’ Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top