Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
- Pencatatan Biodata WNI diluar Wilayah NKRI
- Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena membentuk keluarga baru
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pergantian kepala keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena perubahan Data
- Penerbitan Kartu Keluarga baru karena Hilang / Rusak
- Penerbitan KTP EL Baru untuk WNl
- Penerbitan KTP EL karena Pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang untuk WNI
- Penerbitan KTP EL Baru untuk OA
- Penerbitan KTP EL baru karena Pindah, Perubahan data, Rusak, Hilang dan Perpanjang untuk OA
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak WNI
- Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI
- Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI
- Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI
- Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
- Perpindahan Penduduk Datang dari Luar Negeri
- Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Wilayah NKRI
Ingin membuat surat pindah dan mengeluarkan nik ktp
Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan atau disdukcapil
Saya sedang pengurusan pindah KTP dan KK, apa betul persyaratan nya harus ada SK pegawai dan bahkan diminta foto asli SK pegawai nya oleh kecamatan , dan apakah persyaratan semua nya harus foto dokumen asli, masa ijazah saja harus foto ijazah asli nya tidak boleh foto copy nya?
Apakah anda mengajukan pindah antar Kota/Kabupaten (Pindah dari Kab.Cirebon ke Kota lain) atau anda datang dari Kota lain ke Kab.Cirebon?
Dalam Perpres 96 Tahun 2018, Permedagri 108 Tahun 2019 tidak ada persyaratan SK Pegawai.
saya ingin bikin ktp baru
Silahkan datang ke kantor kecamatan dimana anda tinggal
bikin e ktp baru. syaratnya apa aja?
Pembuatan KTP Elektronik, terlebih dahulu anda melakukan perekaman biometrik di Kantor Kecamatan, dengan membawa Kartu Keluarga
di kantor disdukcapil gak bisa ya? harus dikecamatan?
bisa di disdukcapil, bisa di kecamatan
saya ingin buat KIA anak saya apakah bisa online?
Untuk semetara ini, kami belum mengaktifkan kembali Layanan Online, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan
No nik saya tidak terdaftar
Mohon lebih detil informasi yang anda sampaikan
Halo bagaimana cara pengurusan KTP yang hilang? Apakah bisa secara online?
Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurusnya di Kantor Kecamatan sesuai domisili, dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Saya ingin memperbarui status ktp dan ktp sebelumnya rusak… gmna cara nya? Mksh
Anda dapat mengajukan pembaharuan status KTP dan mengganti KTP rusak di kantor kecamatan dimana anda tinggal
Bagai mana mengatasi no KK yang belum terdaftar
No KK 3209120711160001
Silahkan datang ke kantor kecamatan atau kantor disdukcapil