Pendaftaran Penduduk

Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  • Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
  • Pencatatan Biodata WNI diluar Wilayah NKRI
  • Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  • Penerbitan Kartu Keluarga baru karena membentuk keluarga baru
  • Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pergantian kepala keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  • Penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
  • Penerbitan Kartu Keluarga baru karena perubahan Data
  • Penerbitan Kartu Keluarga baru karena Hilang / Rusak
  • Penerbitan KTP EL Baru untuk WNl
  • Penerbitan KTP EL karena Pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang untuk WNI
  • Penerbitan KTP EL Baru untuk OA
  • Penerbitan KTP EL baru karena Pindah, Perubahan data, Rusak, Hilang dan Perpanjang untuk OA
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak WNI
  • Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI
  • Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI
  • Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI
  • Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
  • Perpindahan Penduduk Datang dari Luar Negeri
  • Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Wilayah NKRI

292 komentar untuk “Pendaftaran Penduduk”

      1. Saya sedang pengurusan pindah KTP dan KK, apa betul persyaratan nya harus ada SK pegawai dan bahkan diminta foto asli SK pegawai nya oleh kecamatan , dan apakah persyaratan semua nya harus foto dokumen asli, masa ijazah saja harus foto ijazah asli nya tidak boleh foto copy nya?

        1. Apakah anda mengajukan pindah antar Kota/Kabupaten (Pindah dari Kab.Cirebon ke Kota lain) atau anda datang dari Kota lain ke Kab.Cirebon?
          Dalam Perpres 96 Tahun 2018, Permedagri 108 Tahun 2019 tidak ada persyaratan SK Pegawai.

          1. Min kalau persyaratan surat pindah datang antar provinsi dari sumatra ke Cirebon, persyaratan nya apa aja?

          2. Min maaf mau tanya, kalau persyaratan untuk pindah domisili dari kab. Cirebon ke kab. Karawang syaratnya apa saja ya min berkas yg harus di siapkan? Terimakasih

        1. ajukan ulang kk nya, bisa di kecamatan atau lewat sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login ajukan dokumen kependudukan lalu klik kartu keluarga, uploud KK lama dan buku nikahnya

      2. Selamat malam pak maaff mau nanya pak kan suami saya pernah nyuruh ngurusin surat pindah tapi surat pindah nya udah abis masa berlakunya bisa gak yah diperpanjang lagi melalui online mohon penjelasan nya pak dan kalo melalui online bagaimana cara nya

        1. bisa silahkan buat lagi proses pindah melalui sintren, anda bisa kunjungi sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu klik pindah

        1. mohon maaf tidak bisa online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
          terima kasih

          1. Persyaratan Akta Kelahiran
            • mengisi Form F2.01
            • KK
            • Buku Nikah (Legalisir KUA)
            • KTP Orangtua
            • KTP Saksi Lahir 2 Orang
            • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

          1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
            terima kasih

      1. Wily chaerul hidayat

        Ribet ke kecamatan udh 3 bulan ga jadi” sdangkan ktp sngat di btuhkan untuk kerja dan pembuatan rekening

          1. mohon maaf layanan online sintren hanya bisa melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD), untuk layanan pencetakan e-ktp fisik/blangko silahkan didaftarkan ke kecamatan

        1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
          terima kasih

    1. Untuk sementara ini Layanan Online belum kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan. Anda dapat mengurusnya di Kantor Kecamatan sesuai domisili, dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

      1. min maaf cekkan kartu kk saya 3209291911090009 kenapa sekarang gk bs nongol di data digital saya bgtupun coba ambil data kk dr kemendagri malah no image padahal biasanya otomatis ad u bs dcetak atu download

    1. Mohon maaf, untuk layanan online sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, silahkan datang ke kecamatan domisili untuk dilakukan foto perekaman KTP EL atau proses pendaftaran dan pengajuan cetak ulang KTP EL..
      terima kasih

        1. Untuk saat ini ketersediaan blanko masih terbatas untuk pencetakan perekaman KTPEl baru (pemohon baru rekam). Bagi warga yg ingin mencetak ulang dikarenakan perubahan,hilang dan rusak,kami arahkan untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital

          1. tapi kak saya mau buat paspor dan dari kantor imigrasi wajib sesuai semua datanya, sedangkan ktp saya salah tahun lahirnya , apakah ada solusi ??

          2. tapi saya butuh buat paspor kak, info dr imigrasi harus sesuai data ktp dengan yang lainnya , ada solusi kah ??

  1. Saya mau nyairin bpjs ketenagakerjaan tetapi tidak bisa dikarenakan data nama dan tgl lahir tidak sesuai dengan data di kependudukan mohon bagaimana saya harus memperbaruinya tanpa harus datang ke kntor karena saya sedang bekerja.

  2. Min apakahh skpwni ada masa kadaluarsa y klo dr bulan november udah di terbutkan…tapi baru di urus bulan ini…terimakasih

  3. Apakah memperbaiki KTP harus beratahun di kecamatan Sampai saaat ini saya belum dapet sudah di ajukan dari bulan November .terimakasih

  4. min, mau buat akta lahir,pada menu sintren nama anak blm ada di kk,pilih nya menu register akta kelahiran langsung apa menu kartu keluarga dulu.

  5. saya pasangangan yang baru menikah, ingin merubah data ktp karena alamat rumah kini sudah berpidah. dan ingin membuat KK baru. boleh disebutkan apa saja persyaratannya?
    dan prosesnya apakah cepat? mohon bantu dijawab. terima kasih

    1. apakah anda yg pindah sudah membuat surat pindah domisili jika sudah silahkan datang ke kecamatan dengan membawa surat pindah, kk istri/suami, ktp istri/suami, buku nikah..
      atau bisa di daftarkan lewat layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id

  6. Saya ingin mengurus surat pindah domisili KTP dan KK baru. Untuk pasangan keluarga yg baru menikah.

    mohon maaf jika dobel komen bokat yg tadi kependem komen nya
    terima kasih

  7. Achmad Syiammudin

    Min,
    Mau cetak KTP baru datang Disdukcapil kah ?
    Kmren urus pindahan KTP di kecamatan baru dapat KK sama biodata saja, Bilang nya blangko abis.
    Belum dapat KTP nya..

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terbatas karena distribusi blanko dari pusat yang tersendat..
      kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) melalui aplikasi online kami sintren.cirebonkab.go.id
      terima kasih

  8. Saya pindah antar kabupaten ke Cirebon, sudah membuat Surat Keterangan Pindah. Sekarang rumah di Cirebon masih kontrak/kost. Jadi persyaratan apa saja yang harus disiapkan, pak/bu? Di Sintren pilih jenis pelayanan apa ya?

  9. Selamat siang
    ijin bertanya,

    kalo mengurus kepindahan, apa sudah ada layanan untuk online nya yah
    kebetulan saya orang kabupaten cirebon, saat ini saya bekerja di Pemerintah Kota Tegal,
    dan bermaksud untuk pindah KTP dan KK dengan alamat Kota Tegal mengikuti suami.

    demikian atas tanggapan jawabannya di sampaikan terima kasih.

  10. Assalamu’alaikum
    selamat pagi,
    ijin bertanya,

    saya sudah mengisi aplikasi untuk pindah KTP dan KK, melalui aplikasi sintren, keterangannya belum proses, kira kira SOP nya berapa hari yah.

    terima kasih atas tanggapan dan jawabannya.

  11. Hi kak, saya sudah buat akta dan KK baru dari bayi saya baru lahir, tapi kenapa data di DTKS nama anak saya belum kedata juga sampe sekarang anak saya sudah 14 bulan,

  12. Apakah bisa buat KTP di kecamatan atau disdukcapil Kab. Cirebon apabila alamat tidak sesuai domisili ( Kk luar provinsi )

  13. Apakah bisa membuat KTP secara online?
    Kota asal saya dari Kuningan, istri dari Cirebon.
    Kemarin sudah buat KK Online lewat sintren, tapi KTP nya masih yang lama, belum diperbarui / di ubah status di KTP jadi menikah.

  14. Selemat siang. saya berencana membuatkan akta lahir untuk anak yang baru lahir. apakah bisa dilakukan online?
    jika bisa, bagaimana prosedur dan apa saja persyaratannya?
    Terima kasih.

    1. silahkan daftarkan ke layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id
      Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

  15. Sulis Indriyani

    Bagaimana prosedur mencetak ulang KK yang hilang tanpa harus ke kantor disdukcapil terdekat? Dan apa saja persyaratan yang diperlukan?

  16. Mksdnya Pengajuan .
    Sekalian saya mau Pengajuan pembuatan KK Baru dan Akte Anak dri Sintren bisakah min? Nama pengajuan nya apa ya min? Pengajuan Kartu Keluarga kah? Klo disitu sperti pembaharuan KK ya min, bukan pembuatan KK baru?

    1. bisa, silahkan daftarkan.. tinggal isi aja di formulir akta kelahiran nanti petugas akan input di kk maupun di akta kelahriannnya..
      jangan lupa uploud lampirannya seperti KK, buku nikah, surat lahir dari bidan/RS, ktp orangtua, ktp saksi lahir

  17. Saya ingin membuat KK dan KTP baru karena pindah antar Kabupaten dengan alasan pekerjaan. Sudah membuat SKP WNI di Kelurahan asal dan 3 minggu membuat KK baru di desa domisili. Untuk pembuatan KTP nya baiknya ke kecamatan atau dukcapil langsung ya, kak? Atau mengajukan untuk membuat IKD di sintren? Karena kemarin aja KK lama diprosesnya.

  18. Assalamualaikum
    Selamat Pagi
    Saya dari Kemarin Sudah Daftar Website Sintren Tetapi Sampai Sekarang Belum Di Aktivasi?
    Terimakasih

  19. Dono hadi pamungkas

    saya kasi pelayanan .. ada warga yang identitas keluarganya hilang ( ktp, kk, akte lahir dan surat-surat lainya ijin share cara mengurusnya seperti apa

    mksih

  20. kenapa min online tidak dibuka lagi, apakah tidak menerima perkembangan teknologi, masyarakat ketika ngurus anminduk dengan online lebih mengefektifkan waktu, karena pelayanan tatap muka prosedur nya sering kali di bolak balik dan di oper kesana kemari, dukcapil kab kan padahal dapat penghargaan pelayanan online SINTREN, tapi makin kesini pelayanan pembuatan KTP saja bukan seminggu dua minggu tapi berbulan bulan, masyarakat banyak mengeluh terkait lama nya pembuatan KTP, memang denger informasi KTP akan di alihkan ke IKD, namun para lansia dan masyrakat yang tidak punya HP solusi nya bagaimana kalau di alihkan ke IKD, mohon di perbaiki pelayanan nya terutama tolong dibuka lagi pelayanan online, setiap ganti kepala dinas selalu saja pelayanan berubah rubah

  21. kalau pengurusan pembaruan kk dan pmbuatan akte butuh waktu berapa lama, apakah bisa sekali datang ke kantor disdukcapil langsung jadi sehari atau harus bolak balik berapa kali ?

  22. Selamat siang min..
    Saya ingin membuat kk sama akte anak yang baru lahir di layanan online sintren
    Untuk jenisnya apa yah min .. kk dulu apa lgsg ke akte kelahiran anak ..soalnya nama anak blm tercantum di kk . terima kasih

      1. Setelah persyaratan sy masukan dan saya ajukan ..disitu ada tulisan “REQUEST ENTITY TOO LARGE ”
        gimnaya yah min caranya biar tidak ada tulisan seperti itu lagi ..terimakasih

  23. Bikin akta kelahiran online jdinya brpa hari..? Trus akta kelahiran nya kita ambil di dukcapil..apa kita print sendiri?

  24. selamat siang, bagaimana cara mudah untuk mendaftarkan anak yang baru lahir tanpa harus datang ke tempat daerah KTP (cirebon) , sedangkan saya posisi di luar jawa, namun anak baru lahir di bogor baru 1 bulan? apakah bisa melalui email? atau ad proses lain agar mempermudah proses tanpa harus visit ke kecamatan tinggal?

  25. Sudah sebulan lebih ngajuin identitas kependudukan digital lewat sintren tapi statuse masih belum diverifikasi petugas bae…priben sih??

          1. Atikah Lathofani

            Ingin perbaiki ktp tapi di kecamatan harus nunggu 6bulan dan ke Disdukcapil kosong mulu

          2. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terbatas karena distribusi blanko dari pusat yang tersendat..
            kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) bisa daftar di kecamatan, atau lewat online di sintren.
            terima kasih

  26. alamat saya cirebon, domisili jkt, saya diarahkan utk membuat penduduk non permanen, krn sy tidak punya niat utk tetap di jkt,
    udh 2hari knp blm di verifikasi akun pendaftaran saya dari alamat sesuai ktp el (kab cirebon)
    tolong dibantu..terimakasih

  27. Assalmualaikum, Selamat Sore.

    Maaf sebelumnya, saya mau follow up perihal pembuatan surat keterangan pindah. Pada tanggal 27 Juli 2023 saya datang langsung ke kantor Dukcapil Kab. Cirebon untuk mengurus pembuatan surat keterangan pindah, persyaratan dll nya sudah terpenuhi. info dari pegawai nya akan dikirimkam pada tanggal 2 Agustus 202 melalui WA pada nomor Hp yang sudah saya tulis. Tetapi sampai saat ini saya belum dapat info apapun atau belum menerima surat keterangan pindah nya. Mohon bantuannya untuk ditelusuri & segera dikirimkan

  28. Assalamualaikum…selamat pagi

    Izin bertanya, untuk mengganti nama anak pada KK karena kesalahan nama bagaimana pak?
    Terimakasih 🙏

  29. Saya baru nikah mau buat KK itu bisa bikin online tidak? Kalo bisa pilih opsi yang mana di web sintren pilih layanan yang Kartu Keluarga atau Pisah KK

    1. Persyaratan Akta Kematian
      • mengisi Form F2.01
      • KK (Almarhum)
      • Surat Kematian Desa/RS Asli
      • KTP Asli Almarhum
      • KTP Pelapor (Ahli Waris)
      • KTP Saksi Mati 2 Orang

      bisa daftar online di sintren atau langsung ke disdukcapil

  30. min nik 3210151402810061
    mohin di bantu
    ini ko waktu pengecekan d bank atas namanya beda
    harusnya abdul roman yg kluar nama lain ..mohon d cek min , krn mau untuk kperluan bank perbaikan m banking

  31. saya baru menikah dan sudah mengurus SKPWNI dari kota cirebon, dan sekarang lagi mengurus proses datang ke kabupaten cirebon, saya ingin membuat kartu keluarga untuk membentuk keluarga baru, apa saya harus menunggu proses datang selesai dan baru saya bisa mengajukan pembuatan kk online lewat sintren?

      1. Tolong dijawab min. Saya ingin membuat KK baru karena pindah domisili tapi masih di Kabupaten Cirebon Daftar di sintren dimananya ya min ? Soalnya cuma saya dan adik saya saja dan kami belum ada yang menikah. Terima kasih

  32. kalau saya mau pindah KK karena baru menikah lewat online sintren ,apakah saya harus mengurus pisah KK dahulu dimenu pelayanan atau langsung menu kartu keluarga dan upload buku nikah?

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  33. Min mau tanya, saya mau pindah dari Cirebon ke Bogor syaratnya apa aja ya? Apakah bisa di wakilkan untuk pembuatan surat²nya?

  34. Nazil Alhamdi Atsaqolain

    Punten admin saya mau mengajukan ganti KTP EL karena rusak, persyaratannya apa saja dan apakah membutuhkan waktu lama untuk penerbitan KTP EL?

    Terima kasih

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

    1. bisa anda bisa kunjungi sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu klik Kartu Keluarga, uploud KK lama dan buku nikahnya

  35. A Ryanto Setiabudi

    assalamualaikum Bpk/Ibu, mohon bantuan saya menanyakan nama saya di KTP sudah di update dari Ryanto Setiabudi menjadi A Ryanto Setiabudi tetapi data base di Disdukcapil belum secara system jadi saya kesulitan untuk mengurus hal-hal keadministrasian. mohon bantuannya Bpk/Ibu.. Terima kasih sebelumnya

  36. Assalamualaikum mohon bantuannya sudah mengajukan pengajuan KK baru. Tolong minta bantuannya segera diproses untuk pemberkasan administrasi. Terimakasih

  37. Min mau tanya ni, saya kan mau ubah status pendidikan 2 anak saya lewat SINTREN, tapi yang bisa diupload ijazahnya cuma satu. Gimana min solusinya

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  38. Sy sdh mangajukan pencetakan KTP yg hilang dr bulan juli sampe sekarang bilang nya blangko d disdukcapil nya kosong terus. Jd mempersulit semua nya karena pencetakan KTP nya lama… Pelayanan nya bagaimana ya…

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  39. Saya ajukan layanan SKPWNI melalui sintren sudah keluar dengan nomor

    SKPWNI/3209/22112023/0146
    tetapi ada kesalahan berikut:

    terdapat kesalahan Nomor rumah seharusnya nomor 7 (tertulis 17)

    terdapat kesalahan RW seharusnya RW 001 (tertulis 003)

    mencoba ajukan pengaduan lewat sintren tidak bisa. harus bagaimana pengajuan revisinya?

  40. ingin melakukan perubahan data pada data sintren alamat email foto dan no hp apakah bisa? cek di profil sintren hanya bisa perubahan no hp saja. mohon info

  41. Assalamualaikum wr.wb
    Punten untuk mengurus kedatangan ke Kab. Cirebon dari kota Asal apakah membutuhkan dokumen KK, KTP dari Kota Asal juga atau hanya SKPWNI dari kota asal saja ? terima kasih

  42. Sy mau buat kk baru dan udah registrasi akun dari tgl 12 sampe sekarang tgl 16 tapi blum di aktivasi kata teman sy biasanya lgsung di respon tapi ko lama mohon solusinya trimakasih

  43. Mohon informasinya apakah Sintren lagi ada gangguang? karena dari hari kemarin dan sekarang saya coba loginpun tetap tidak bisa padahal sebelum-sebelumnya tidak ada masalah.

  44. Hallo admin..
    Aplikasi sintren kenapa tidak bisa untuk melakukan registrasi dengan keterangan developer belum melakukan verifikasi google. Mohon untuk segera diperbaiki aplikasi sintrennya karena kami terhambat melakukan pencatatan sipil
    Terima Kasih

    1. bisa silahkan daftarkan ke sintren, persyaratannya jika pasangan suami istri anda sudah 1 alamat maka cukup bawa KK lama ktpel dan buku nikah tetapi jika pasangan suami istri beda alamat maka silahkan lakukan proses pindah terlebih dahulu.
      terima kasih

      1. Untuk pembuatan kk baru setelah nikah ini, saya pilih layanan apa dalam aplikasi sintren. Lalu untuk surat pindah saya upload dibagian yang mana

  45. Mau pindah alamat ktp dr kota cirebon ke kabupaten cirebon. Syarat nya qpa aja ya? Sdh bs online kah? Persyaratan h penvirusannya apa saja? Terimakasih

Tinggalkan Balasan ke Arya Jaka suhana Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top