Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang ini memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut : a) Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil. b) Fungsi : Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil; Melaksanakan perumusan kebijakan …