KEGIATAN PERCEPATAN DAN INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN CIREBON
NO |
PROGRAM |
PERSYARATAN |
OUTPUT |
1. |
Program SAKINAH (Surat Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Baru Menikah) |
– Pemohon membawa pengajuan berkas offline (langsung) dan sesuai dengan data kependudukan terbaru (KTP dan KK kedua belah pihak) – Draf Akta Nikah dari KUA setempat (minimal 7 hari sebelum pernikahan dilaksanakan) – Petugas, memverifikasi, memproses dan memberi konfirmasi kepada pemohon; dan – Dokumen yang sudah selesai dapat diambil di tempat pelayanan Dinas, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Instansi/lembaga yang sudah melakukan kerjasama dengan Instansi Pelaksana |
DOKUMEN KTP EL DAN KK |
2. |
PROGRAM DAKOCAN (Dokumen Adminduk KIA Bocah Kabupaten Cirebon) | – Pemohon membawa pengajuan berkas offline (langsung) dan sesuai dengan data kependudukan terbaru (Foto copy kk dan Akta Kelahiran Bagi pemohon yang anaknya berusia di atas 5 tahun disertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 )
– Petugas, memverifikasi, memproses dan memberi konfirmasi kepada pemohon; dan – Dokumen yang sudah selesai dapat diambil di tempat pelayanan Dinas dan Kecamatan. |
PENERBITAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK ) |
3. |
PROGRAM DOLANAN (Dokumen Wong Lansia,Disabilitas Lan Warga Miskin) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN |
4. |
PROGRAM DIGODA ( Dokumen Adminduk Kanggo ODGJ Daerah ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN |
5. |
PROGRAM D’BANCER ( Dokumen Bagi Transjender Kabupaten Cirebon ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
6. |
PROGRAM SI APEM ( Sosialisasi Informasi Adminduk Pelajar Mahasiswa ) | – Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi kependudukan untuk pelajar dan mahasiswa | Education Pengenalan Administrasi Kependudukan |
7. |
PROGRAM SINAR MAS ( SosialisasiInformasi Adminduk untuk Masyarakat) | – Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi kependudukan untuk Masyarakat | Pemahaman Kebutuhan Administrasi Kependudukan |
8. |
PROGRAM TAPAK JALAK ( Terpadu Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran juga Akta Kematian ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Akta Kelahiran juga Akta Kematian di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian dan Buku Pemakaman |
9. |
PROGRAM GENJRING PADUKA (Gerakan Jaringan Pemanfaatan Data Kependudukan) | Gerakan pemanfaatan jaringan dan Akses data kependudukan di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan serta Lembaga lainnya | Terintegrasi data kependudukan kepada lembaga pengguna. |
10. |
PROGRAM KUDU NGLAYAP (Kula Dugi Nglayani Administrasi Kependudukan) | Pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan secara langsung kepada Masyarakat | Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk yang tidak melaporkan. |
Assalamualaikum..
Kalau nenek saya yang sudah meninggal lama, tidak memiliki ktp dan akta kelahiran apakah bisa dibuatkan akta kematiannya? Saya saat ini sedang mengurus sertifikat rumah yang membutuhkan akta tersebut. Mohon pencerahannya
Waalaikumsalam.. halo kak..
sesuai Permendagri 108 Tahun 2019 pasal 65, Pencatatan kematian bagi Penduduk yang tidak terdaftar dalam KK
dan dalam database kependudukan dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
Merubah nama di ktp
silahkan lampirkan ijasah atau akta kelahiran untuk dasar perubahan datanya, terima kasih
Nomor NIK, status perkawinan, dan Nama orang tua salah cetak di kartu keluarga
silahkan ajukan ke sintren atau bisa daftarkan di kecamatan
Assalamualaikum, saya mau ngrubah data di ktp cara nya gmn ya, tahun lahir nya salah… Sama di ijza…
bisa daftar lewat online di sintren atau bisa daftar ke kecamatan dengan membawa KK dan ijasahnya..