KEGIATAN PERCEPATAN DAN INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN CIREBON
NO |
PROGRAM |
PERSYARATAN |
OUTPUT |
1. |
Program SAKINAH (Surat Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Baru Menikah) |
– Pemohon membawa pengajuan berkas offline (langsung) dan sesuai dengan data kependudukan terbaru (KTP dan KK kedua belah pihak) – Draf Akta Nikah dari KUA setempat (minimal 7 hari sebelum pernikahan dilaksanakan) – Petugas, memverifikasi, memproses dan memberi konfirmasi kepada pemohon; dan – Dokumen yang sudah selesai dapat diambil di tempat pelayanan Dinas, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Instansi/lembaga yang sudah melakukan kerjasama dengan Instansi Pelaksana |
DOKUMEN KTP EL DAN KK |
2. |
PROGRAM DAKOCAN (Dokumen Adminduk KIA Bocah Kabupaten Cirebon) | – Pemohon membawa pengajuan berkas offline (langsung) dan sesuai dengan data kependudukan terbaru (Foto copy kk dan Akta Kelahiran Bagi pemohon yang anaknya berusia di atas 5 tahun disertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 )
– Petugas, memverifikasi, memproses dan memberi konfirmasi kepada pemohon; dan – Dokumen yang sudah selesai dapat diambil di tempat pelayanan Dinas dan Kecamatan. |
PENERBITAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK ) |
3. |
PROGRAM DOLANAN (Dokumen Wong Lansia,Disabilitas Lan Warga Miskin) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN |
4. |
PROGRAM DIGODA ( Dokumen Adminduk Kanggo ODGJ Daerah ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN |
5. |
PROGRAM D’BANCER ( Dokumen Bagi Transjender Kabupaten Cirebon ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan; – Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
6. |
PROGRAM SI APEM ( Sosialisasi Informasi Adminduk Pelajar Mahasiswa ) | – Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi kependudukan untuk pelajar dan mahasiswa | Education Pengenalan Administrasi Kependudukan |
7. |
PROGRAM SINAR MAS ( SosialisasiInformasi Adminduk untuk Masyarakat) | – Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi kependudukan untuk Masyarakat | Pemahaman Kebutuhan Administrasi Kependudukan |
8. |
PROGRAM TAPAK JALAK ( Terpadu Administrasi Kependudukan Akta Kelahiran juga Akta Kematian ) | – Masyarakat mengajukan permohonan Dokumen Akta Kelahiran juga Akta Kematian di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan secara langsung di Desa/Kelurahan Kecamatan atau tempat-tempat yang telah ditentukan;
– Petugas Kecamatan memverifikasi berkas pengajuan masyarakat – Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat; – Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan pengajuan persetujuan oleh Kepala Dinas; – Operator melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan di tempat yang sudah ditentukan. – Dokumen Kependudukan yang sudah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat. |
Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian dan Buku Pemakaman |
9. |
PROGRAM GENJRING PADUKA (Gerakan Jaringan Pemanfaatan Data Kependudukan) | Gerakan pemanfaatan jaringan dan Akses data kependudukan di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan serta Lembaga lainnya | Terintegrasi data kependudukan kepada lembaga pengguna. |
10. |
PROGRAM KUDU NGLAYAP (Kula Dugi Nglayani Administrasi Kependudukan) | Pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan secara langsung kepada Masyarakat | Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk yang tidak melaporkan. |