Sekretariat

Bidang Sekretariat memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut:

  • Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretariat Dinas mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi danpelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan bahan perencanaan pada Sekretariat Dinas;
  2. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pengendalian pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  4. pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan
  5. pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
  6. pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/barang milik daerah;
  8. perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran;
  9. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  10. pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan bahan perencanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana kantor;
  3. pelaksanaan penjagaan kebersihan lingkungan kantor;
  4. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kantor serta kendaraan dinas / operasional;
  5. pelaksanaan penyediaan kebutuhan rumah tangga meliputi listrik, air, telepon serta peralatan rumah tangga kantor;
  6. pengelolaan administrasi persuratan/ dokumen baik masuk maupun keluar serta pelaksanaan pendistribusian surat/ dokumen kedinasan;
  7. pelaksanaan penyediaan alat tulis kantor dan barang cetakan serta penggandaan;
  8. pengendalian pelaksanaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
  9. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat;
  10. penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai;
  11. pelaksanaan urusan pengembangan karir, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  12. pelaksanaan urusan disiplin pegawai, penghargaan, dan evaluasi kinerja pegawai serta pengembangan pegawai;
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan dan Aset

  • Subbagian Keuangan dan Aset dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas
  • Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan aset serta penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset.
  • Subbagian Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan bahan perencanaan pada Subbagian Keuangan dan Aset;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan layanan administrasi keuangan;
  3. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi pengelolaan keuangan;
  4. penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  5. pengoordinasian dan penyusunan lapora keuangan;
  6. penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  7. pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  8. penyusunan laporan dan rekonsiliasi barang milik daerah;
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

23 komentar untuk “Sekretariat”

        1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
          terima kasih

  1. Kenapa setiap pembuatan kk atau penambahan anggota kk ..selalu tidak online ..
    Dan juga untuk .meng online kan data selalu lama dan ribet..tolong di perbaiki sistemnya..agar masyarakat mudah untuk mengakses nya..

  2. Selamat siang, jika saya dan istri WNI dari luar kab cirebon tapi masih dalam Jabar ingin buat KK baru , prosedurnya bagaimana ya ? serta untuk persyaratannya apa saja ? terima kasih

      1. kebetulan saya sudah tinggal di kab cirebon lebih dari 2 thun jadi sekalian mau pindah domisili juga jadi warga kab cirebon. bagaimana ya prosedurnya ?

      2. Mau nanya , Kejelasan mengenai pembaharuan data kartu keluarga , Saya udah ke kantor disduk capil kabupaten cirebon , untuk pembaharuan kartu keluarga saya , Karena nama ibu kandung saya belum tercantum , lalu di layani , tetapi tidak tahu kapan waktu nya bahwa kartu keluarga saya sudah di pembaharuan / belum nya , Mohon penjelasan nya Min

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

    1. mohon maaf pengajuan cetak KTPel online belum bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

  3. Izin bertanya kalau mau update KK bagaimana ya pak? Karena disini saya harus update KK pas mau aktivasi aplikasi JKN.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top