Nama Formulir | Aksi |
---|---|
format pernyataan belum memiliki akta (Khusus buat anak diasuh oleh orang lain) | Unduh |
format pernyataan belum memiliki akta (khusus buat anak dari panti asuhan) | Unduh |
Form capil pembetulan akta & perubahan nama | Unduh |
Form capil perubahan nama | Unduh |
Surat pernyataan pembetulan akta | Unduh |
F.1-07-SURAT-KUASA-DALAM-PELAYANAN | Unduh |
15 komentar untuk “Formulir”
Komentar ditutup.
Maaf bapak ibu, kalau mau ganti kartu keluarga gimana caranya.
Terima kasih banyak
anda bias ajukan ke kecamatan dengan membawa KK lama dan buku nikah
Assalamualaikum,,, bapak/ibu Cara membuat surat pindah online gimana cara nya. Lw sudah mengirim formulir langsung di krm k mana???🙏🙏🙏
mohon maaf tidak bisa online
Selamat pagi, admin.
Mohon panduan cara penggantian KTP yg rusak secara online.
Terima kasih atas bantuannya.
mohon maaf tidak bisa online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Assalamualaikum min
Klo mau bikin akta lahir tapi orang tua sudah tidak ada buku nikah dan saya sudah beda KK dengan orang tua dan sudah pindah kabupaten
Apakah boleh tanpa buku nikah ortu,dan apa syaratnya?
Terimakasih
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika tidak ada bisa memakai STPJM Suami Istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (jika tidak ada bisa memakai STPJM Data Kelahiran)
untuk formulir anda bisa download di website kami di menu Formulir
Pak/Bu punten klw mw membuat KIA bagaimana?
silahkan ajukan di kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK, KTPel orangtua dan akta kelahiran anak anda.
terima kasih
Maaf mau nanya pembuatan akte kematian gimana ya. Lewat online mohon bantuannya admin , terimakasih
silahkan datang langsung ke kecamatan/disdukcapil.
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang
untuk membiat KIA caranya bagaimana
silahkan datang langsung ke kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK, KTPel orangtua dan Akta Kelahiran anak anda.
terima kasih
KTP saya sudah rusak dan tidak terdeteksi, kemana harus mengajukan pembuatannya dan apa saja syaratnya