F-2.11 Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan |
Unduh
|
F-2.12 PERKAWINAN |
Unduh
|
F-2.19 PERCERAIAN |
Unduh
|
F-2.35 FORMULIR PELAPORAN PENGANGKATAN ANAK |
Unduh
|
F-2.38 FORMULIR PELAPORAN PENGAKUAN ANAK |
Unduh
|
F-2.40 FORMULIR PELAPORAN PENGESAHAN ANAK |
Unduh
|
FORMULIR SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN ANAK |
Unduh
|
F2.03 SPTJM-KEMATIAN |
Unduh
|
format pernyataan belum memiliki akta (khusus untuk orang tua masih hidup) |
Unduh
|
format pernyataan belum memiliki akta (khusus untuk orang tua sudah meninggal semua) |
Unduh
|
Maaf bapak ibu, kalau mau ganti kartu keluarga gimana caranya.
Terima kasih banyak
anda bias ajukan ke kecamatan dengan membawa KK lama dan buku nikah
Assalamualaikum,,, bapak/ibu Cara membuat surat pindah online gimana cara nya. Lw sudah mengirim formulir langsung di krm k mana???🙏🙏🙏
mohon maaf tidak bisa online
Assalamualaikum min
Klo mau bikin akta lahir tapi orang tua sudah tidak ada buku nikah dan saya sudah beda KK dengan orang tua dan sudah pindah kabupaten
Apakah boleh tanpa buku nikah ortu,dan apa syaratnya?
Terimakasih
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika tidak ada bisa memakai STPJM Suami Istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (jika tidak ada bisa memakai STPJM Data Kelahiran)
untuk formulir anda bisa download di website kami di menu Formulir
Pak/Bu punten klw mw membuat KIA bagaimana?
silahkan ajukan di kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK, KTPel orangtua dan akta kelahiran anak anda.
terima kasih
Maaf mau nanya pembuatan akte kematian gimana ya. Lewat online mohon bantuannya admin , terimakasih
silahkan datang langsung ke kecamatan/disdukcapil.
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang
untuk membiat KIA caranya bagaimana
silahkan datang langsung ke kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK, KTPel orangtua dan Akta Kelahiran anak anda.
terima kasih
KTP saya sudah rusak dan tidak terdeteksi, kemana harus mengajukan pembuatannya dan apa saja syaratnya