16 komentar untuk “F2-01 Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI”

    1. mohon maaf tidak bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  1. Selamat sore
    Mau tanya kenapa ya saya setiap buat akta kelahiran anak saya tidak bisa online lewat sintren,
    Sampai sekarang belum bisa
    Tadi saya coba juga sama
    Apakah sedang ada gangguan

    1. bisa kunjungi layanan online kami https://sintren.cirebonkab.go.id/ silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan akta kelahiran.
      Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

  2. Kholly irpansyah

    Halo admin, malam
    Anak pertama kelahiran 2020 sudah pernah buat akta, tapi karna akta hard & softcopy hilang. Apakah bisa buat baru dgn form F2-01?

    dan anak kedua kami baru lahir
    Mau dibuatkan Akta juga
    Sekaligus pencetakan ulang KK

    TERIMAKASIH admin 🙏

    1. jika sudah punya akta dan hilang silahkan anda membuat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang langsung ke disdukcapil dengan membawa surat kehilangan, KK dan KTPel

Komentar ditutup.

Scroll to Top