mohon maaf tidak bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Mohammad Irfan
Ketika bikin akta kita langsung ke kantor atau kita minta nomer antrian online dulu
silahkan bisa langsung datang ke disdukcapil, untuk antrian kami tidak memakai layanan online.
terima kasih
Sena supena
Selamat sore
Mau tanya kenapa ya saya setiap buat akta kelahiran anak saya tidak bisa online lewat sintren,
Sampai sekarang belum bisa
Tadi saya coba juga sama
Apakah sedang ada gangguan
bisa kunjungi layanan online kami https://sintren.cirebonkab.go.id/ silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan akta kelahiran.
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Jodi m
punten kak kalo updete akta lahir supaya ada barcode gimana?
jika sudah punya akta dan hilang silahkan anda membuat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang langsung ke disdukcapil dengan membawa surat kehilangan, KK dan KTPel
Siang…apakah membuat akta kelahiran anak bisa di wakili jika secara offline??
mohon maaf tidak bisa, silahkan daftar sendiri dengan akun orangtuanya.
terima kasih
Assalamualaikum maaf apa bisa ngurus KTP hilang secara online
mohon maaf tidak bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Ketika bikin akta kita langsung ke kantor atau kita minta nomer antrian online dulu
silahkan bisa langsung datang ke disdukcapil, untuk antrian kami tidak memakai layanan online.
terima kasih
Selamat sore
Mau tanya kenapa ya saya setiap buat akta kelahiran anak saya tidak bisa online lewat sintren,
Sampai sekarang belum bisa
Tadi saya coba juga sama
Apakah sedang ada gangguan
bisa screenshot errornya dimana ?
kirimkan ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Cara bikin akta kelahiran online gmna bu/pak
bisa kunjungi layanan online kami https://sintren.cirebonkab.go.id/ silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan akta kelahiran.
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
punten kak kalo updete akta lahir supaya ada barcode gimana?
silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa akta kelahiran yg lamanya, kk dan KTPel
Perbaikan namq orang tua yang tertulis salah / kurang huruf di KK bagaimana ya
silahkan datang ke kecamatan dengan membawa KK, ktpel dan ijasah sebagai dasar perubahannya.
terima kasih
Halo admin, malam
Anak pertama kelahiran 2020 sudah pernah buat akta, tapi karna akta hard & softcopy hilang. Apakah bisa buat baru dgn form F2-01?
dan anak kedua kami baru lahir
Mau dibuatkan Akta juga
Sekaligus pencetakan ulang KK
TERIMAKASIH admin 🙏
jika sudah punya akta dan hilang silahkan anda membuat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang langsung ke disdukcapil dengan membawa surat kehilangan, KK dan KTPel