10 komentar untuk “F1-06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan”

  1. Selamat pagi..ijin bertanya..saya menikah di KUA kab.Cirebon/tahun 1990, lalu pindah ke kab.Bandung. Pada KK digital tertera status saya dan istri adalah “Kawin belum tercatat”..mohon petunjuk, apakah dapat dirubah. Terima kasih.

    1. bisa dirubah dengan melampirkan kk dan buku nikahnya.. jika data anda sudah ada di bandung maka silahkan daftarkan ke disdukcapil bandung, jika data anda masih di cirebon maka bisa datang langsung ke kecamatan/disdukcapil cirebon.
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top