1 komentar untuk “Penerbitan KTP-el Baru OA (Orang Asing)”

  1. Maaf , apakah mengurus cetak ulang KTP dikarenakan perpindahan alamat bisa secara online, dan apakah bisa mngurusnya di tempat perantauan/provinsi lain?
    Mohon jwaban nya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top