16 komentar untuk “Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilan Dan Perpanjangan Untuk OA”

      1. mohon maaf tidak bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
        terima kasih

  1. hello
    assalamualaikum bapak / ibu saya mau bertanya apakah bisa merubah foto ktp lama dengan foto ktp yang terbaru ,jika bisa lalu bagaimana prossesnya dan apa sajah persyartannya serta dan tahapnya langsung ? lalu apakah bisa saya lngsyng ke kantor dukcapilnya ?

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  2. Assalamualaikum izin bertanya
    Apakah bisa memperbaharui KTP secara online karena saya di luar kota dan tidak ada waktu buat mengurnya

    1. mohon maaf tidak bisa online untuk pencetakan KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor Disdukcapil terdekat jika anda sedang diluar kota atau bisa di layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id ajukan identitas digital.
      terima kasih

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top