7 komentar untuk “Penerbitan KTP-el Baru OA (Orang Asing)”

  1. Maaf , apakah mengurus cetak ulang KTP dikarenakan perpindahan alamat bisa secara online, dan apakah bisa mngurusnya di tempat perantauan/provinsi lain?
    Mohon jwaban nya

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top