Hallo Sobat Dukcapil..
Yuuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu!
Silahkan isi formnya dengan klik ke tautan bit.ly/maladministrasi2023

6 komentar untuk “”

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yang rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital atau bisa minta barcode IKD di kecamatan.
      terima kasih

    1. mohon maaf tidak bisa melalui online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top