Hallo Sobat Dukcapil..
Yuuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu!
Silahkan isi formnya dengan klik ke tautan bit.ly/maladministrasi2023

39 komentar untuk “”

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yang rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital atau bisa minta barcode IKD di kecamatan.
      terima kasih

  1. Hallo kak saya ingin bertanya, kebetulan saat ini saya sedang di perantauan, kira2 saya ingin memperbaiki KTP rusak secara online bisa tidak ?

    1. mohon maaf tidak bisa melalui online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

  2. Kak kalo buat akte lahir dan pengajuan ktp baru setelah menikah merubah status persyaratan selanjutnya apa saja ya kak

    1. Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

      silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPEL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  3. Pagi pak/bu ijin bertanya, untuk proses pembuatan akta lama ke akta terbaru barcode syarat nya apa saja ya ? Dan apakah bisa di proses online atau hanya bisa offline ke disduk/kec

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  4. Rabu 20 Desember 2023 anak saya buat KTP Elektronik baru dan sudah rekam di kecamatan Klangenan.
    Bagaimana cara untuk mengetahui jadi atau belum nya KTP Elektronik nya.
    Jika sudah harus mengambil kemana ? Terimakasih.

    1. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  5. MOH RIZKI HAFIFULLAH

    Selamat siang, bapak/ibu, saya telah mengajukan pendaftaran kartu tanda penduduk(KTP) dengan NIK. 3209281010060005
    Saya sudah mengajukan dari bulan november 2023 sampai sekarang blm ada balasan, apakah ktp saya sudah jadi dan dapat di ambil.? Terima kasih

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  6. mohon maaf bpk/ibu saya mau nanya, klo bikin ktp kurang dari 1 bulan bisa ga, soalnya tgl 14 februari bulan depan baru 17thn trs bareng sama pencoblosan. sebelumnya terimakasih 🙏🏻🙏🏻

  7. Selamat sore Bapa/Ibu, kalo mau memperbaharui Kartu Keluarga (ganti alamat RT & RW) apakah bisa tidak harus ke disdukcapil (bisa ke kecamatan saja) dan bisa diwakilkan? terima kasih

  8. pagi admin, mau bertanya jika mau pindah domisili antar kecamatan, persyaratannya apa saja? terima kasih

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Komentar ditutup.

Scroll to Top