Hallo Sobat Dukcapil..
Yuuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu!
Silahkan isi formnya dengan klik ke tautan bit.ly/maladministrasi2023
39 komentar untuk “”
Komentar ditutup.
Hallo Sobat Dukcapil..
Yuuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu!
Silahkan isi formnya dengan klik ke tautan bit.ly/maladministrasi2023
Komentar ditutup.
Mau memperbaiki KTP yang rusak
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yang rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital atau bisa minta barcode IKD di kecamatan.
terima kasih
kalo mau nambah anggota keluarga di KK bagaimana ya kak?
bisa daftarkan lewat online di sintren atau ke kecamatan, dengan membawa KK, KTPEL orangtua, Buku nikah, dan surat lahir dari bidan/RS
Hallo kak saya ingin bertanya, kebetulan saat ini saya sedang di perantauan, kira2 saya ingin memperbaiki KTP rusak secara online bisa tidak ?
mohon maaf tidak bisa melalui online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL dengan membawa KTPEL yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
terima kasih
kecamtan mana saja atau kecamatan tempat tinggal ?
kecamatan sesuai domisili/kecamatan anda tinggal
Kak kalo buat akte lahir dan pengajuan ktp baru setelah menikah merubah status persyaratan selanjutnya apa saja ya kak
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPEL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Bagaimana cara agar saya bisa mencari tau nomer KK saya karena hilang?
silahkan kirimkan NIK anda ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Pagi pak/bu ijin bertanya, untuk proses pembuatan akta lama ke akta terbaru barcode syarat nya apa saja ya ? Dan apakah bisa di proses online atau hanya bisa offline ke disduk/kec
langsung ke disdukcapil dengan membawa akta kelahiran lama yg asli, kk, ktpel
Mohon maaf nih kak saya sudah mengajukan pembikinan ktp di kantor kecamatan sudah setengah tahun belum ada kabar sama sekali, jadi bagaimana ya?
mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Rabu 20 Desember 2023 anak saya buat KTP Elektronik baru dan sudah rekam di kecamatan Klangenan.
Bagaimana cara untuk mengetahui jadi atau belum nya KTP Elektronik nya.
Jika sudah harus mengambil kemana ? Terimakasih.
silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Selamat siang, bapak/ibu, saya telah mengajukan pendaftaran kartu tanda penduduk(KTP) dengan NIK. 3209281010060005
Saya sudah mengajukan dari bulan november 2023 sampai sekarang blm ada balasan, apakah ktp saya sudah jadi dan dapat di ambil.? Terima kasih
mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
mohon maaf bpk/ibu saya mau nanya, klo bikin ktp kurang dari 1 bulan bisa ga, soalnya tgl 14 februari bulan depan baru 17thn trs bareng sama pencoblosan. sebelumnya terimakasih 🙏🏻🙏🏻
bisa jika hanya perekaman KTP-el saja tetapi tidak bisa langsung pencetakan KTPel nya karena belum 17tahun
Selamat sore Bapa/Ibu, kalo mau memperbaharui Kartu Keluarga (ganti alamat RT & RW) apakah bisa tidak harus ke disdukcapil (bisa ke kecamatan saja) dan bisa diwakilkan? terima kasih
bisa di kecamatan saja tetapi tidak boleh di wakilkan
kalau orang tuanya sudah cerai hidup tapi akta cerainya tidak ada/hilang itu bagaimana??
selamat pagi bapak/ibu, KK ibu saya hilang apakah cetak ulangnya bisa online ? Terima kasih
bisa silahkan daftarka di sintren.
terima kasih
pagi admin, mau bertanya jika mau pindah domisili antar kecamatan, persyaratannya apa saja? terima kasih
KTPel, dan KK
sudah reg dari kemaren,tolong aktifasi akun min,mau reg kk
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login.
Hallo
Untuk pencetakan ulang KTP-el yg rusak
Kemana yah dan syarat nya apa ajah ya
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Bagemana cara nya untuk mengaktifkan setatus dokumen kk yg tidak aktif…
silahkan update KK anda bisa datang langsung ke kecamatan/disdukcapil atau bisa daftar online di sintren.cirebonkab.go.id
terima kasih
cek KIA anak sudah pernah dicetak atau belum bagaimana caranya ya?
silahkan kirimkan NIK anak anda ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
apakah bahan untuk perbaikan ktp sudah tersedia ?
mohon maaf bahan apa ya ?
kami tidak memahami apa yg anda maksudkan