silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
mohon maaf untuk layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan anda download di playstore lakukan registrasi setelah itu barcode IKD bisa minta di kecamatan/disdukcapil.
anda bisa daftar di kecamatan/disdukcapil untuk akta kematiannya
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang
bisa kunjungi layanan online kami https://sintren.cirebonkab.go.id/ silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan akta kelahiran.
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
mohon maaf untuk layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan anda download di playstore lakukan registrasi setelah itu barcode IKD bisa minta di kecamatan/disdukcapil.
untuk pendaftaran akta kematian anda bisa datang langsung ke kecamatan/disdukcapil
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang
E-KTP tidak terbaca atau retak bagaimana cara memperbaiki atau bikin ulang apa ke dukcapil langsung atau. Gimana tks
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Minta tolong aktivasi akun sintren.
Terima kasih
sudah kami aktivasi silahkan ke halaman login..
terima kasih
Saya ingin membuat akta kematian bisa via online??
mohon maaf untuk layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan anda download di playstore lakukan registrasi setelah itu barcode IKD bisa minta di kecamatan/disdukcapil.
anda bisa daftar di kecamatan/disdukcapil untuk akta kematiannya
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang
Mau bikin Akte Kelahiran Online. Bagaimana Prosedurnya. Terimakasih
bisa kunjungi layanan online kami https://sintren.cirebonkab.go.id/ silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan akta kelahiran.
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
mau bikin ktp susahnya minta ampun sudah datang k kecamatan tapi gk ada kabarnya dtng k capil suruh k kecamatan jadi harus k mna
silahkan kirimkan NIK anda ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id kami akan cek pendaftaran KTPel anda
Mau bikin Akta Kematian Online, Bagaimana Prosedur nya ?
Terimakasih min.
mohon maaf untuk layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan anda download di playstore lakukan registrasi setelah itu barcode IKD bisa minta di kecamatan/disdukcapil.
untuk pendaftaran akta kematian anda bisa datang langsung ke kecamatan/disdukcapil
Persyaratan Akta Kematian
• mengisi Form F2.01
• KK (Almarhum)
• Surat Kematian Desa/RS Asli
• KTP Asli Almarhum
• KTP Pelapor (Ahli Waris)
• KTP Saksi Mati 2 Orang