10 komentar untuk “F1-02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan”

      1. hanya membawa KK saja, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
        terima kasih

  1. Halo , mau tanya kalo mau pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
    Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja dan pendaftaran dulu ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
    Terimakasih

  2. Halo, mau tanya kalo pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
    Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja?
    Pendaftaran ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
    Terimakasih

  3. Punten saya udah dua tahun pindah alamat tok cuman dikasih suket doang alesan blangko kosong…gimana sih ini saya ktp fisik urgen perlu buat lamar kerja apa buat urus atm kok gk jelas jadinya

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top