hanya membawa KK saja, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Halo , mau tanya kalo mau pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja dan pendaftaran dulu ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
Terimakasih
Halo, mau tanya kalo pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja?
Pendaftaran ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
Terimakasih
Punten saya udah dua tahun pindah alamat tok cuman dikasih suket doang alesan blangko kosong…gimana sih ini saya ktp fisik urgen perlu buat lamar kerja apa buat urus atm kok gk jelas jadinya
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
setelah isi data-data diatas langkah selanjutnya gimana min? apa langsung datang aja ke Kantor disdukcapil nya?
iya langsung ke disdukcapil saja
Halo, apa saja persyaratan untuk membuat KTP di dukcapil?
hanya membawa KK saja, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Halo , mau tanya kalo mau pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja dan pendaftaran dulu ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
Terimakasih
bisa daftar ke kecamatan dengan membawa KK masing masing pasangan, KTPel pasangan, dan buku nikah
Halo, mau tanya kalo pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja?
Pendaftaran ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
Terimakasih
bisa daftar di kecamatan, bawa KK lama dan KTPel anda.
terima kasih
Punten saya udah dua tahun pindah alamat tok cuman dikasih suket doang alesan blangko kosong…gimana sih ini saya ktp fisik urgen perlu buat lamar kerja apa buat urus atm kok gk jelas jadinya
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih