13 komentar untuk “Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI”

  1. Izin bertanya, bagaimana tata cara pengurusan Akta Nikah beda Agama, pernikahan sudah dinyatakan sah oleh adat di th 2019 ? Persyaratan apa saja ? Berapa lama prosesnya hingga akta jadi ? Trms sblmnya

  2. Selamat siang,
    Pak/bu izin bertanya:
    1. Kalau untuk urus perpindahan dan pembuatan KTP dari luar masuk ke Kab Cirebon serta pembuatan KK baru persyaratannya apa saja yah yang harus dibawa selain SKPWNI? Saya bisa langsung urus ke kantor Disduk apa harus melalui desa dan kecamatan dulu?
    2. Saya juga akan buat akta nikah, persyaratan apa saja yang harus dibawa?

    Terimakasih sebelumnya 🙏

  3. Pa/Bu saya buddha mau nikah cewe islam,

    1. Cara nikahnya bagaimana? apa secara buddha di wihara atau secara islam di mesjid?

    2. terus apa saja yang diurus?

  4. bunyinya apa?

    maksudnya apa? apa tidak boleh nikah beda agama?

    tolong diperbaiki tidak bisa menulis komentar yang sama jadi biccara tidak jelas

  5. bunyinya apa?

    maksudnya apa? apa tidak boleh nikah beda agama?

    tolong diperbaiki tidak bisa menulis komentar yang sama jadi biccara tidak jelas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top