24 komentar untuk “Pencatatan ABG”

    1. untuk bikin kia baru dan ektp yg hilang syaratnya apa aja kalo ke kecamatan? sy lumayan kecewa pada situs ini. kenapa harus lewat kecamatan sih? kan sebenarnya database seharusnya sdh ada di sistem semua. kalo lewat rt/rw kecamatan tau sendirilah berapa yg harus ‘keluar’. dan sebelumnya ktp saya chipnya tidak bisa terbaca setelah update status kawin via rt/rw

  1. Muhammad Yudiyanto

    Assalamualaikum min mau tanya untuk NIK 3209124412120002 kenapa saya masukin di vervalpd sekolah tidak valid ya padahal sudah sesuai dengan yang tertera di KK. terimakasih

    1. bisa kunjungi sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login ajukan dokumen kependudukan lalu klik kartu keluarga..
      uploud kk, buku nikah, ktp orangtua, dan surat lahir dari bidan/RS

  2. Assalamu’alaikum min , saya mau login ke sintren knp gak bisa yaa padahal sudah masukin nik , password , captcha dengan benar . giliran minta reset password error web nya

Komentar ditutup.

Scroll to Top