Berikut merupakan Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil yang telah ditetapkan oleh Dijten Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI
Berikut merupakan Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil yang telah ditetapkan oleh Dijten Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI
Ktp salah nama sama ilang ktpnya Gimna? Sedangkan bpjs aku daftar nama yang ktp salah gbsa di cairin gimna dong sedangkan aku punya ktp yang bner namnya tpi di bpjs msih nama yang dulu
jika ktp sudah benar silahkan perbaiki BPJS nya
Pa permisi saya ingin mengaktifkan KTP untuk keperluan vaksin gmna caranya yah? Udah ke kecamatan,puskesmas harus di aktifkan dlu di dukcapil nya
baik kami akan proses konsolidasi datanya, mohon tunggu 3 hari setelah data di validasi.
terima kasih
cara mengurus ktp hilang dan surat kehilangan secara online bisa? posisi saya sedang ada di perantauan
mohon maaf tidak bisa online, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
syarat pengurusan kehilangan ktp yg beda domisili apa aja kak persyaratanya?
untuk registrasi IKD secara online gk bisa ya soalnya posisi di perantauan kak
Mau tanya, kalo mau cetak ulang ktp rusak bisa online?
mohon maaf tidak bisa online, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Permisi pak saya mau benerin ktp saya patah apa bisa di benerin pak
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih