Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
bikin akta kelahiran bisa sekalian dengan KK barunya.
terim kasih
layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Install di smartphone anda aplikasi IKD melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS, lakukan aktifasi IKD di kantor Disdukcapil atau Kecamatan.
Terima kasih.
Mau Taya pak Bu no NIK a/n Sariah blok tanjung wanasaba kidul Talun Cirebon
mohon maaf tidak boleh meminta NIK oranglain jika bukan dari orangnya langsung.
terima kasih
pak mau tanya cara bikin kk untuk menambahkan identitas anak yg baru lahir syarat nya apa? terus mau sekalian bikin akte juga
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
bikin akta kelahiran bisa sekalian dengan KK barunya.
terim kasih
Bisa daftar online ngak ya
layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Install di smartphone anda aplikasi IKD melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS, lakukan aktifasi IKD di kantor Disdukcapil atau Kecamatan.
Terima kasih.
Selamat siang…kalau mau bikin KIA syarat apa saja dan apakah bisa online?
mohon maaf tidak bisa online, silahkan datang ke kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK dan Akta kelahiran.
terima kasih