Sekretariat
Bidang Sekretariat memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut: Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat Dinas mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi danpelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di […]