RENCANA KERJA DISDUKCAPIL KABUPATEN CIREBON TAHUN 2026
RENCANA KERJA DISDUKCAPIL KABUPATEN CIREBON TAHUN 2026 Read More »
Bidang Sekretariat memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut: Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat Dinas mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi danpelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut: Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Fungsi : Melaksanakan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola
Bidang Pencatatan Sipil merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bidang ini memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut : a) Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil. b) Fungsi : Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil; Melaksanakan perumusan kebijakan
Bidang Pendaftaran Penduduk merupakan salah satu bidang pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, adapun tugas dan fungsi bidang ini adalah sebagai berikut : Tugas : Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk Read More »
Visi Visi “MEWUJUDKAN PENINGKATAN MUTU SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG CEPAT DAN MUDAH BAGI MASYARAKAT ” Misi Dalam mewujudkan Visi tersebut di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menetapkan MISI sebagai berikut :