41 komentar untuk “PERBUP No. 15 Tahun 2022”

  1. Mohon infonya untuk pembuatan IKD di kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon sudah tersedia apa belum ?
    🤝🙏🏻🙏🏻

  2. Min untuk pengaktifan sintren saya dengan nik 3209053010020002 harus ke dukcapil dulu kah min mau cek apakah ada keliruan data di akta saya

      1. Saya sudah daftar dari bulan 4 sampe sekarang ko KTP saya Blm jg jadi ya. Petugas kec. Ciledug menyampaikan dari pusat blm di proses. Tolong di follow up admin. Terimakasih

        1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terbatas karena distribusi blanko dari pusat yang tersendat..
          silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa pencetakan KTP nya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) melalui aplikasi online kami sintren.cirebonkab.go.id
          terima kasih

  3. It¦s really a great and helpful piece of information. I¦m happy that you shared this helpful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.

  4. Halo, saya barusan mengurus KK supaya di cocok kan dengan NIK dan Akte. Begitu KK terbit, ada salah satu anggota keluarga saya tidak tercantum dalam KK yang baru tersebut. Saya sudah mengajukan kembali ke petugas nya, katanya salah satu anggota keluarga saya tidak ada data dalam KK tersebut padahal jelas-jelas dalam KK yang dulu ada salah satu anggota keluarga saya. Gimana solusinya?

  5. Sidik Joko Mustofa

    Selamat siang, ijin mau bertanya, saya mau mengajukan surat pinda penduduk dari jawa tengah ke kab. cirebon, untuk proses alur pengajuannya bisa langsung ke capil atau melalui desa dan kecamatan?
    Apabila langsung ke disdukcapil apakah bisa via online atau datang ke kantor capil?
    dan untk nomor antriannya seperti apa?

    Trimakasih

    1. apakah dari jawa tengah sudah melakukan proses pindah ?
      jika sudah silahkan daftarkan lewat online di sintren.cirebonkab.go.id di menu pelayanan lalu datang

  6. Dimas Hanka Prayogi

    Dear Administrator,

    Mohon bantuannya untuk aktivasi akun sintren saya, guna keperluan permohonan pengajuan surat pindah antar provinsi via online. Terima kasih atas supportnya

  7. Hallo Pak/Bu,
    Mau tanya kalau untuk pembaruan KTP bagaimana ya? KTP saya sudah luntur dan buram, dan apakah bisa diurus secara online? Terima kasih🙏🏻

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD).
      terima kasih

  8. Arul Rachman Faruqhy

    Mohon maaf admin, izin bertanya. Untuk mengecek apakah KTP saya sudah terdaftar online atau digital belum gimana ya? Apakah bisa dicek secara daring? Terima kasih

  9. Dear Administrator,

    Mohon bantuannya untuk aktivasi akun sintren saya, guna keperluan permohonan pengajuan surat pindah domisili. Terima kasih atas supportnya

  10. Selamat siang Bapak dan Ibu sebagai Admin bagian pencatatan Sipil….mohon maaf mau bertanya,persyaratan pendaftaran dan pembuatan Akta perkawinan dan prosedurnya bagaimana,ditunggu infonya…Tks atas bantuannya

  11. Ijin tanya min…saya udah daftar sintren kab.cirebon tapi blm ada balasan email dari adminya ..mohon di bantu min.. terimakasih sebelumnya…

  12. saya ingin memperbarui foto dikarenakan di webnya ternyata tidak ada fotonya, saya harus kemana ya? apa langsung ke dukcapil nya?

  13. Ibu saya mau bikin kk dan ktp baru, tapi tidak punya dokumen2 kependudukan, karena kelamaan di luar negeri sampai suaminya pun meninggal. Saya ikut KK nenek saya. Prosedur ngurusnya gimana ya kak

    1. isi f1-01
      buku nikah
      ijazah
      datang ke kecamatan langsung rekam ktpel, atau cek biometrik di kecamatan barangkali telah melakukan rekam ktpel dgn NIK lain

    1. Halo admin, kalau mau ganti foto ktp krn sblmnya tdk pakai kerudung itu prosedurnya bagaimana? Apa datang ke kecamatan minta rekomendasi? Dan syaratnya apasaja?

  14. Pagi kak admin, tolong dibantu kak KTP saya sudah rusak, apakah bisa diganti secara online kak? Mengingat saya tinggal di cikarang dan butuh sekali KTP utk pengmbilan KPR

    1. mohon maaf tidak bisa daftar online, jika sedang di luar kota anda bisa daftar di disdukcapil karawang.
      kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Komentar ditutup.

Scroll to Top