Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika hilang bisa memakai STPJM suami istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (jika tidak ada bisa memakai STPJM data kelahiran)
Abdul karim
Mau bikin akte buat anak cara nya gimana ya kak mohon bantuan nya?
datang langsung ke disdukcapil/kecamatan atau bisa daftar online di sintren
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Lusiyana
Kak kalo bikin KK . Nikah tidak tercatat apakah bisa , sudah ada anak
untuk pengajuan cetak KTPel silahkan datang langsung ke kecamatan, pengajuan KK dan akta kelahiran juga bisa dilakukan di kecamatan.
terima kasih
Siti Ningrum
Assalamu’alaikum Selamat pagi, saya mau membuat Kartu identitas anak, persyaratannya apa saja dan prosesnya bagaimana ya ? Apa langsung ke capil atau melalui kecamatan? Terimakasih sebelumnya 🙏
Cara mao bikin Akte dan Ktp tempat,ya di mana si Luur
bisa di kecamatan sesuai domisili anda
Min, mau tanya cara bikin akte lahir anak tapi kawin tidak tercatat dan surat nikah sirih nya hilang apa bisa?
bisa tetapi jadi anak seorang ibu
Kalau cara mau buat kartu identitas anak secara online di kabupaten cirebon, cara dan syarat-syaratnya apa saja ya min?
mhon maaf untuk KIA tidak bisa online silahkan daftar ke kecamatan/disdukcapil.
Kalau mau update KK gimana ya min caranya?
bisa kirimkan NIK atau nomer KK anda ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
kami akan cek terlebih dahulu
terima kasih
Kalau bikin akta umur 27th Gimana ya pak ,ini kan hrus unduh lalu gimana lagi ?
silahkan datang langsung ke disdukcapil
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika hilang bisa memakai STPJM suami istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (jika tidak ada bisa memakai STPJM data kelahiran)
Mau bikin akte buat anak cara nya gimana ya kak mohon bantuan nya?
datang langsung ke disdukcapil/kecamatan atau bisa daftar online di sintren
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Kak kalo bikin KK . Nikah tidak tercatat apakah bisa , sudah ada anak
bisa lampirkan nikah sirihnya jika ada
Kalau surat nikah sirihnya hilang apa bisa min?
untuk pengakuan anak silahkan ke pengadilan terlebih dahulu.
terima kasih
min mau upgrade kk yg blm barcode serta mau bikin ktp dan akte gmna ya
untuk pengajuan cetak KTPel silahkan datang langsung ke kecamatan, pengajuan KK dan akta kelahiran juga bisa dilakukan di kecamatan.
terima kasih
Assalamu’alaikum Selamat pagi, saya mau membuat Kartu identitas anak, persyaratannya apa saja dan prosesnya bagaimana ya ? Apa langsung ke capil atau melalui kecamatan? Terimakasih sebelumnya 🙏
bisa di kecamatan atau langsung ke disdukcapil.
terima kasih