20 komentar untuk “FORMULIR SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN ANAK”

  1. Kalau cara mau buat kartu identitas anak secara online di kabupaten cirebon, cara dan syarat-syaratnya apa saja ya min?

    1. silahkan datang langsung ke disdukcapil

      Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA) jika hilang bisa memakai STPJM suami istri
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (jika tidak ada bisa memakai STPJM data kelahiran)

    1. datang langsung ke disdukcapil/kecamatan atau bisa daftar online di sintren
      Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

  2. Assalamu’alaikum Selamat pagi, saya mau membuat Kartu identitas anak, persyaratannya apa saja dan prosesnya bagaimana ya ? Apa langsung ke capil atau melalui kecamatan? Terimakasih sebelumnya 🙏

Komentar ditutup.

Scroll to Top