18 komentar untuk “F1-02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan”

  1. setelah isi data-data diatas langkah selanjutnya gimana min? apa langsung datang aja ke Kantor disdukcapil nya?

      1. hanya membawa KK saja, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
        terima kasih

  2. Halo , mau tanya kalo mau pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
    Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja dan pendaftaran dulu ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
    Terimakasih

  3. Halo, mau tanya kalo pisah kk status belum menikah dan masih satu alamat, bisa?
    Kalo bisa, syarat yang dibawa apa aja?
    Pendaftaran ke kecamatan atau langsung datang ke disdukcapil?
    Terimakasih

  4. Punten saya udah dua tahun pindah alamat tok cuman dikasih suket doang alesan blangko kosong…gimana sih ini saya ktp fisik urgen perlu buat lamar kerja apa buat urus atm kok gk jelas jadinya

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  5. Sy mau pindah KK dr DKI Jakarta k Cirebon, Syaratnya sudah lengkap
    Sudah dapat surat pindah dr wilayah asal, mau urus supaya dapat KK baru, KTP dan KIA baru gimana caranya?

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Komentar ditutup.

Scroll to Top