4 komentar untuk “Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang”

    1. bis adaftarkan ke kecamatan jika ingin online bisa kunjungi layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan kartu keluarga

    1. layanan online kami alihkan Ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
      Install di smartphone anda aplikasi IKD melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS, lakukan aktifasi IKD di kantor Disdukcapil atau Kecamatan.
      Terima kasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top