22 komentar untuk “Layanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik (MPP)”

    1. Assalamu’alaikum min. Izin bertanya. Sy buat KIA ketika anak lahir. Saat Masuk SD sdh expired. Apakah perlu perpanjang? Kalau iya harus lgsg ke capil dan apa saja persyaratannya?

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

    1. Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA) jika buku nikah orangtua sudah tidak ada bisa memakai STPJM suami istri
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (Jika tidak ada bisa memakai STPJM Data Kelahiran)

      untuk formulir bisa di download di website menu Formulir, setelah itu silahkan daftarkan ke kecamatan/Disdukcapil

  1. Maaf pak sya mau tanya…NIK sya double,di Kuningan ada sma di cirebon ada.cara hapus yg di kuningan nya gmna ya pak.pdhl sya udh bikin surat pindah dri kuningan ke cirebon

    1. NIK E-KTP anda di kuningan atau di cirebon ?
      jika di kuningan anda perlu bikin surat pindah ulang tetapi jika anda perekaman E-KTP 2x maka akan data ganda maka harus di hapus salah 1.
      silahkan datang langsung ke disdukcapil.
      terima kasih

  2. Siang Admin. Untuk persyaratan SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing) apa saja.. pindah dari cirebon ke Kab. Pemalang Jawa Tengah.. dan pengurusanya di MPP atau di Kantor jl Muria

    Terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top