tidak bisa di share lewat online, silahkan anda ke kecamatan/disdukcapil untuk barcode IKD nya.
terima kasih
Dikdik Nurul Z A
Assalamu’alaikum min. Izin bertanya. Sy buat KIA ketika anak lahir. Saat Masuk SD sdh expired. Apakah perlu perpanjang? Kalau iya harus lgsg ke capil dan apa saja persyaratannya?
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Bambang
KTP sya rusak sudah download IKD apakah bsa d cetak untuk keprluan pekerjaan
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Mickhael
Admin ,, share cara pembuatan akta kelahiean dong ..
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Kurdiansyah
Admin,mohon bantu..
Untuk pembuatan akta lahir orang yang sudah dewasa gimana ya..
Trima kasih
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika buku nikah orangtua sudah tidak ada bisa memakai STPJM suami istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (Jika tidak ada bisa memakai STPJM Data Kelahiran)
untuk formulir bisa di download di website menu Formulir, setelah itu silahkan daftarkan ke kecamatan/Disdukcapil
Wiwin suryanti
Maaf pak sya mau tanya…NIK sya double,di Kuningan ada sma di cirebon ada.cara hapus yg di kuningan nya gmna ya pak.pdhl sya udh bikin surat pindah dri kuningan ke cirebon
NIK E-KTP anda di kuningan atau di cirebon ?
jika di kuningan anda perlu bikin surat pindah ulang tetapi jika anda perekaman E-KTP 2x maka akan data ganda maka harus di hapus salah 1.
silahkan datang langsung ke disdukcapil.
terima kasih
Call me Ronny
Admin saya mau mngejakuan surat pindah ..posisi saya skrng lgi d solo bisa d bntu untuk surat pindah lewat online??🙏
Siang Admin. Untuk persyaratan SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing) apa saja.. pindah dari cirebon ke Kab. Pemalang Jawa Tengah.. dan pengurusanya di MPP atau di Kantor jl Muria
Hallo selamat siang,
mohon maaf ingin bertanya, saya mempunya 2 masalah:
1. KTP saya bermasalah (tidak bisa scan KTP untuk pembuatan rekening&kartu ATM baru, perubahan simcard dll),
2. KK saya masih KK yang lama (belum ada barcode)
jika saya ingin menyelesaikan kedua permasalahan diatas, apakah bisa langsung datang ke MPP dukcapil saja? tanpa perlu ada surat pengantar dari kelurahan dll?
terima kasih
silahkan datang langsung ke MPP, tetapi untuk ajuan cetak ulang anda harus ke kecamatan, kami sarankan perbarui KK dan KTPel langsung datang ke kecamatan.
terima kasih
Hallo pak, saya ingin daftar aplikaso IKD tapi harus scan dukcapil dulu, minta barkode nya dimana ya pak?
tidak bisa di share lewat online, silahkan anda ke kecamatan/disdukcapil untuk barcode IKD nya.
terima kasih
Assalamu’alaikum min. Izin bertanya. Sy buat KIA ketika anak lahir. Saat Masuk SD sdh expired. Apakah perlu perpanjang? Kalau iya harus lgsg ke capil dan apa saja persyaratannya?
silahkan bisa ajukan KIA di kecamatan/disdukcapil dengan membawa KK, KTPel orangtua dan Akta Kelahiran
Admin, mhon share persyaratan pembuatan akta kelahiran baru
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
KTP sya rusak sudah download IKD apakah bsa d cetak untuk keprluan pekerjaan
silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
terima kasih
Admin ,, share cara pembuatan akta kelahiean dong ..
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA)
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli
Admin,mohon bantu..
Untuk pembuatan akta lahir orang yang sudah dewasa gimana ya..
Trima kasih
Persyaratan Akta Kelahiran
• mengisi Form F2.01
• KK
• Buku Nikah (Legalisir KUA) jika buku nikah orangtua sudah tidak ada bisa memakai STPJM suami istri
• KTP Orangtua
• KTP Saksi Lahir 2 Orang
• Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli (Jika tidak ada bisa memakai STPJM Data Kelahiran)
untuk formulir bisa di download di website menu Formulir, setelah itu silahkan daftarkan ke kecamatan/Disdukcapil
Maaf pak sya mau tanya…NIK sya double,di Kuningan ada sma di cirebon ada.cara hapus yg di kuningan nya gmna ya pak.pdhl sya udh bikin surat pindah dri kuningan ke cirebon
NIK E-KTP anda di kuningan atau di cirebon ?
jika di kuningan anda perlu bikin surat pindah ulang tetapi jika anda perekaman E-KTP 2x maka akan data ganda maka harus di hapus salah 1.
silahkan datang langsung ke disdukcapil.
terima kasih
Admin saya mau mngejakuan surat pindah ..posisi saya skrng lgi d solo bisa d bntu untuk surat pindah lewat online??🙏
anda bisa tarik data di disdukcapil solo, terima kasih
Maaf kemarin anak saya perekaman KTP waktu tgl 19-8-2024
Maaf kira2 sudah jadi belum ya?
Terima kasih.
silahkan kirimkan NIK anak anda ke email disdukcapil@cirebonkab.go.id
kami akan cek datanya
Siang Admin. Untuk persyaratan SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing) apa saja.. pindah dari cirebon ke Kab. Pemalang Jawa Tengah.. dan pengurusanya di MPP atau di Kantor jl Muria
Terima kasih
Form f1.03
Fc itas
Fc passport
Permohonan dari perusahan untuk penerbitan SKPOA
anda bisa langsung daftarkan ke disdukcapil jl. Muria 04
Hallo kantor capil saya mau tanya untuk permohonan pindah antar kecamatan apakah bisa langsung ke dukcapil untuk prosesnya
bisa silahkan datang langsung ke disdukcapil
Hallo selamat siang,
mohon maaf ingin bertanya, saya mempunya 2 masalah:
1. KTP saya bermasalah (tidak bisa scan KTP untuk pembuatan rekening&kartu ATM baru, perubahan simcard dll),
2. KK saya masih KK yang lama (belum ada barcode)
jika saya ingin menyelesaikan kedua permasalahan diatas, apakah bisa langsung datang ke MPP dukcapil saja? tanpa perlu ada surat pengantar dari kelurahan dll?
terima kasih
silahkan datang langsung ke MPP, tetapi untuk ajuan cetak ulang anda harus ke kecamatan, kami sarankan perbarui KK dan KTPel langsung datang ke kecamatan.
terima kasih