4 komentar untuk “F-2.19 PERCERAIAN”

  1. Punten, saya ingin membuat kembali surat cerai/akta cerai org tua saya yang sudah lama hilang bagaimana ya? dan apakah bisa diurus oleh anak?

    1. mohon maaf akta perceraian atau akta cerai ?
      jika akta cerai bisa urus ke pengadilan agama, karena akta perceraian di disdukcapil hanya untuk non muslim.
      terima kasih

Komentar ditutup.

Scroll to Top