Visi
Visi “MEWUJUDKAN PENINGKATAN MUTU SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG CEPAT DAN MUDAH BAGI MASYARAKAT ”
Misi
Dalam mewujudkan Visi tersebut di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menetapkan MISI sebagai berikut :
- Meningkatkan Tertib Administrasi Pendaftaran Pendudukan
- Meningkatkan Tertib Administrasi Pencatatan Sipil
- Menyajikankan Database Kependudukan yang akurat
- Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan Kependudukan.
Saya mau terbitkan akte anak saya kelahiran cirebon yg hilang, tp saya skrg ada di sidoarjo dan apakah bisa diurus online atau diwakilkan?
Karena fotocopy aktenya juga hilang, yg ada hanya KK dan KTP saya domisili jember
Mohon bantuannya krn butuh untuk syarat ujian kls 6 sebentar lagi🙏
jika di cirebon ada keluarga seperti paman atau bibi atau yg masih berhubungan dengan keluarga, boleh di wakilkan..
silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian lalu datang ke disdukcapil untuk di buatkan surat keabsahannya..
penerbitana akta kelahiran bisa dilalukan di disdukcapil sesuai domisili asalkan sudah ada surat keabsahan dari disdukcapil kab. cirebon.
terima kasih
NIK KTP istri saya tidak valid.bagaimana cara mengatasinya admin..terima kasih
bisa kirimkan NO KK atau NIK anda ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id
Jika mau bikin akte ana umur 5th Keda denda berapa yah. Trs persyaratannya apa aja