PIAK

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), memiliki beberapa Tugas dan Fungsi, yaitu sebagai berikut:

  1. Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi admnistrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan serta Standar Operasional Prosedure (SOP) pelayanan dalam kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola danΒ  sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Melaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagai bahan koordinasi;
  8. Melaksanakan sosialisasi bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. Melaksanakan Koordinasi di bidang pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan layanan informasi tentang kependudukan dan pencatatan sipil, antara lain seperti Profile Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Standart Operasional Prosedure (SOP) pelayanan Bidang SIAK baik dalam papan data, brosur, pamflet dan bentuk informasi lainnya;
  6. Melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk melaksanakan penyuluhan tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  7. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  8. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  9. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  4. Melaksanakan penerapan Aplikasi dalam pengolahan dan penyajian data serta berkoordinasi dengan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Melaksanakan koordinasi untuk melakukan perubahan data kependudukan dan pencatatan sipil, serta mereka ulang data kependudukan dan pencatatan sipil yang hilang;
  6. Melaksanakan pengolahan data dari data pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil pada SIAK Off Line maupun SIAK On Line;
  7. Melaksanakan pengolahan dan penyusunan data statistik dari hasil registrasi penduduk yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi;
  8. Melaksankan penyajian data kependudukan yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan laporan kependudukan, kepentingan pemerintahan, atau untuk perencanaan pembangunan;
  9. Melaksanakan koordinasi tentang pembatalan kepindahan;
  10. Melakukan koordinasi tentang kesalahan data kepindahan orang seperti salah nama, salah NIK, salah alamat dan lain sebagainya;
  11. Melaksanakan koordinasi penyelesaian penghapusan data, seperti double NIK, duplicated record, dan sebagainya;
  12. Melaksanakan koordinasi penyelesaian permasalahan hasil rekaman yang mengalami kegagalan, seperti gagal rekam, salah foto, salah NIK, dan atau kesalahan identitas lainnya, dan sebagainya;
  13. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  14. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  15. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedure pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, tentang operasionalisasi penerapan Aplikasi SIAK, dengan sistem komunikasi data sesuai ketersediaan infrastruktur dan jaringan yang ditetapkan;
  5. Melaksanakan koordinasi tentang gangguan Aplikasi dan gangguan Jaringan Komunikasi Database;
  6. Melaksanakan koordinasi membangun jaringan online, antara lain untuk pembuatan website, SMS gateway, e-mail dan sebagainya di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengoperasian SIAK, yang meliputi antara lain :
  • Pemeriksaan perangkat keras dan perangkat lunak, seperti pemeliharaan sistem hardware, software dan jaringan komunikasi data;
  • Melaksanakan penyelesaian permasalahan pada saat operasionalisasi perekaman data;
  • Melaksanakan pendampingan tehnis tenaga Administrator Database;
  • Melaksanakan pendampingan tehnis operator dan supervisor;
  • Pengecekan Tempat Perekamana Data Kependudukan (TPDK);
  1. Melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan, dan supervisi pada petugas di Kecamatan dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

36 komentar untuk “PIAK”

  1. Setuju jika penerapan adminduk secara online,untuk mempermudah masyarakat dalam setiap kebutuhan dokumen kependudukan..jika perlu dukcapil keliling diseluruh desa sekabupaten cirebon secara rutin bergilir.Jika data masyarakat cirebon semua telah update,kebijakan pemerintah teralisasi dgn baik,misal dalam jaminan kesehatan (bpjs),dlsb.

  2. Maaf, di Kartu Keluarga saya cuman ada nama saya dan istri.. dan dibawahnya nama orang tua kami tapi salah satu nama dari orang tua kami yaitu nama ibu saya salah… harusnya Acih Nurhayati tapi disitu Acih Sudarsih.. apakah bisa diperbaiki nama di KK saya secara langsung lewat online/email dan bagaimana prosesnya … (dulu buat ktp di kantor disdukcapil dan kk sy dikirim ke email saya)

      1. Assalamualaikum..
        Sy mau tanya..
        Saya sudah register di SINTREN tp harus nunggu verifikasi email untuk LOG IN..
        tp sudah dua hari ini blm ada pemberitahuan email masuk untuk verifikasi’y..

  3. Pembuatan akta kelahiran error (massage) maksud nya gimana?

    Tolong di bantu perlu banget soalnya buat melamar kerja…

    Atau kalau ada pengaduan online whatsapp bisa di kirim ke email saya min…

  4. Assalamualaikum pak

    Saya tinggal di sidoarjo… Akte anak saya terbitan cirebon, tapi KKnya jember… Ini akte anak saya hilang ketika di sidoarjo dan saya sudah buat surat kehilangan.. Bagaimana selanjutnya saya mau minta tolong terbitkan akte kelahiran anak saya pak? Sementara saya jauh di sidoarjo… Anak saya mau ujian butuh akte soalnya… Foto copy Akte tidak ada pak

    Mohon bantuannya krn bulan depan sudah mau ujianπŸ™πŸ™πŸ™πŸ™πŸ™

    1. jika data anak anda ada di sioarjo maka bisa daftarkan akta kelahirannya di disdukcapil sidoarjo.
      bisa kirimkan nomer akta/nik anak anda yang hilang ke email kami disdukcapil@cirebonkab.go.id kami akan mengecek arsipnya terlebih dahulu. karena saat mendaftar ke disdukcapil sidoarjo membutuhkan surat keabsahan dari kami.
      terima kasih

  5. asslmkmwr wb. mohon izin ,
    berapa lama untuk aktivasi akun sintren pak ? soalnya saya mau bikin akte sam penambahan anggota di KK. terima kasih

Tinggalkan Balasan ke Adi Tarmadi Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top