Identitas Kependudukan Digital

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” lanjut Erikson.

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

123 komentar untuk “Identitas Kependudukan Digital”

          1. bisa kunjungi layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan kartu keluarga

    1. mohon maaf layanan online sintren hanya bisa melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD), untuk layanan pencetakan e-ktp fisik/blangko silahkan didaftarkan ke kecamatan

      1. jika ingin online bisa kunjungi layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan kartu keluarga

  1. Untuk pengambilan kk dan akte kelahiran apa bisa di.ambil di.capil langsung…dukomen apa ysng harus saya bawa dari rumah..tetimakasih

  2. Kak saya udah bikin akun sintren lewat email tp blm terkonfirmasi mohon di konfirmasi segera kak

  3. Ektp saya tulisannya sudah agak tdk tefbaca… Mau ganti tapi alasan kecamatan blangko tdk ada…. Bisa pakai online gak ya?

    1. mohon maaf tidak bisa online.. untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD)
      terima kasih

    1. Selamat siang, izin bertanya saya ingin mengaktifkan kembali bpjs orang tua. Tetapi diminta untuk update data kartu keluarga di disdukcapil karena ada NIK yang tidak ditemukan. Apa bisa dilakukan secara online? Bagaimana caranya? Mohon informasinya, terima kasih

  4. mau daftar bpjs tapi nik ktp di pake orang lain mesti gimana ?? bpjs nya sudah mohon pencerahaan nya.apa harus buat ktp baru??

    1. 3 hari kerja terhitung setelah berkas persyaratan dan formulir pendaftaran diterima di loket pendaftarn atau petugas online serta dinyatakan lengkap oleh petugas verifikator

  5. Halo kak selamat malam, mohon maaf ingin mengonfirmasi kan, saya sudah membuat akun SINTREN tapi belum di acc oleh adim, mohon untuk segera di acc ya🙏 dikarenakan urgent🙏 mohon maaf terimakasih banyak sebelum nya😊

  6. Halo kak selamat pagi, mohon bertanya untuk merubah data di kk apa bisa di online atau langsung datang ke kantor disdukcapik ya kak?
    Mohon di konfirmasi ya kak🙏 Terima kasih

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  7. Mohammad Rizki Ramadan

    Halo kak selamat pagi.
    Saya mau menanyakan tentang pencetakan ulang KTP saya dari bulan Februari sampai bulan November ini yg masih dalam antrian. Apakah memang bisa sampai 9 bulan lebih kak untuk mencetak ulang KTP?.

    1. mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kesedian blanko memang terkendala dari pusat yang tersendat, kami tidak bisa memastikan kesedian blanko KTPEL apakah selalu ada atau tidak tersedia. silahkan datang lagi ke kecamatan untuk mengecek sudah masuk antrian yang keberapa.. kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

      1. Mau tanya min, untuk pembuatan KK baru karena membentuk keluarga baru itu syarat nya apa aja? Terus ngurus nya bisa online atau harus ke kantor Capil dulu?

  8. menu dokumen di IKD muter terus, sering error solusi gimana?
    sudah 3 kali lebih di uninstall di perangkat yang sama, hasilnya sama aja.
    padahal lagi butuh KTPnya

  9. KTP saya rusak, apakah bisa dicetak kembali tanpa harus datang ke kantor dukcapil, karena saya sedang merantau.

  10. Sy sdh mengajukan form pindah antar provinsi online lewat Sintren, udh 1mingguan blm ada notif perkembangan prosesnya. Punten direspon ya pak.

    1. mohon maaf atas ketidaknyamananya, banyak yg daftar IKD mohon tunggu sesuai jadwalnya yaa, petugas kami akan video call anda jika sudah jadwalnya..
      jika sedang urgent bisa minta barcode IKD ke kecamatan atau disdukcapil..
      terima kasih

    1. bisa, silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

    1. bisa kunjungi layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login lalu ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan kartu keluarga

  11. Halo admin, untuk ganti foto ktp syarat dan prosedurnya apa aja ya? Apa perlu surat rekomendasi dr kecamatan?

  12. Min kalo NIK di ktp tidak sama dengan NIK di KK itu gimana cara memperbaikinya? Apakah bisa secara online?

    1. bisa kunjungi layanan online kami sintren.cirebonkab.go.id silahkan registrasi terlebih dahulu setelah berhasil login, ajukan dokumen kependudukan lalu ajukan kartu keluarga

  13. Min saya mau bikin penambahan keluarga di kk, sama bikin akta lahir, persyaratan / berkas2 yg dibutuhkan apa saja ya min ?

    1. Persyaratan Akta Kelahiran
      • mengisi Form F2.01
      • KK
      • Buku Nikah (Legalisir KUA)
      • KTP Orangtua
      • KTP Saksi Lahir 2 Orang
      • Surat Ket. Lahir Bidan/RS Asli

  14. Jika ktp rusak untuk surat keterangan sementara atau surat perekaman ktp el dari disdukcapil atau kecamatan ada tidak ya?

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

  15. Pagi Min, untuk update KK apakah bisa dilakukan dengan Online, karena saat ini saya sedang ada di luar kota? minta arahanya … Terimakasih

    1. update NIK/Data Online
      Whatsapp 08985221888

      Format Pengaduan :
      Nomer KK : 3209XXXXXXXXXXXX
      Pengaduan : Kendala dari pengguna data

      Contoh
      Nomer KK : 3209XXXXXXXXXXXX
      Pengaduan : BPJS tidak online

      Lampirkan foto KK dengan Jelas (tidak Blur)

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTPel dengan membawa KTPel yg rusaknya, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD), Anda bisa membuat Identitas Kependudukan Digital dengan cara unduh dari Playstore, kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut, setelah itu untuk aktivasi (Scan QrCode) anda datang ke Kantor kecamatan/Disdukcapil.
      terima kasih

Komentar ditutup.

Scroll to Top