Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?

Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dengan penggunaan TTE tersertifikasi, berbagai layanan sistem elektronik akan menjadi lebih efektif dan efisien.
TTE tersertifikasi telah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Per Maret 2020, Kementerian Dalam Negeri mencatat 508 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah menerbitkan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, serta Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) lewat inovasi digital ini. Selain itu Disdukcapil menggunakan Kode QR (Quick Response)* untuk melengkapi keabsahan dokumen kependudukan tersebut. Dan sudah hampir seluruhnya Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dukcapil menggunakan TTE Tersertifikasi.

Verifikasi TTE Tersertifikasi

Dokumen elektronik kependudukan dapat dilihat dan diunduh dengan cara memindai Kode QR yang terdapat pada dokumen menggunakan ponsel pintar (smartphone). Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, dengan cara mengupload dokumen elektronik tersebut ke website www.tte.kominfo.id pada menu verifikasi PDF. Kemudian akan muncul informasi diantaranya identitas Sertifikat Elektronik penanda tangan, dokumen elektronik tidak mengalami perubahan, waktu penandatanganan dokumen, PSrE Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dan masa berlaku Sertifikat Elektronik.

15 komentar untuk “Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?”

  1. Bagaimana cara mengurus akta lahir yg lama ke yg barcode seCAra online..karena posisi sy diluar kota tdk beerada di daetah kelahiran….mohon penjelasannya .

    Terima kasih

    1. Mohon maaf, untuk layanan untuk sementara ini belum dapat kami aktifkan kembali, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, penyesuaian dengan sistem dari Ditjen Dukcapil, apabila Layanan Online sudah diaktifkan kembali,kami akan segera menginformasikannya melalui situs ini.

      1. Malam.adm izin tanya sy 1 keluarga pindah datang dr kota Depok ke kab cirebon ,,berkas pindah keluar sudah di serahkan ke pihak bagian disdukcapil kab cirebon tgl 26 Juni dapat no resiko pengambilan tgl 10 Juli,,ternyata sudah ditempat belum jadi karena blangko kosong,,mohon info nya sy harus menunggu berapa lama lagi,,sementara data Kependudukan itu penting buat kami apalagi skrg sedang mau daftar anak sekolah dll

    1. silahkan datang ke kecamatan untuk dilakukan proses pendaftaran / pengajuan cetak ulang KTP EL, kami sarankan untuk daftar identitas kependudukan digital (IKD) di menu Identitas Digital.
      terima kasih

  2. Kak. KK baru jadi 10 harian. Dibuat daftar BPJS. Katanya dr pihak BPJS. Jumlah anggota KK fisik dengan kk online berbeda. Jadi gak bisa di proses. Adakah solusinya kak? Trima kasih tanggapannya

  3. Kak. Mau daftar BPJS. Ktnya dr pihak BPJS tidak bisa diproses. Karena jumlah anggota KK fisik dan online berbeda.mohon dibantu penyelesaiannya

  4. Permisi kak mau tanya, pelayanan online nya aktif berjalan ga ya? Soalnya udh satu bulan pengajuan buat surat pindah tapi belum ada konfirmasi, dan untuk kolom formulir nya boleh pake format JPG?

Tinggalkan Balasan ke root Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top